Adanya Dugaan Kepala Sekolah Beserta Guru di Kecamatan Batang Natal Untuk Merencakan Pungli Dana PIP/BSM

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina (Sumut) CNN Indonesia.Id
Program Bantuan untuk anak sekolah yang di berikan oleh pemerintah terhadap dunia pendidikan sangatlah bagus untuk kesejahteraan bagi siswa siswi yang miskin di lingkungan sekolah mulai dari TK hingga jenjang Kuliah.

Apalagi bagi siswa,siswi yang kurang mampu untuk menuntut ilmu di bidang pendidikan.Seperti bantuan dana PIP maupun BSM yang di proritaskan oleh pemerintah bagi siswa dan siswi yang kurang mampu (Miskin)

Namun ada saja oknum yang begitu tega untuk menggerogoti Dana Bantuan tersebut sehingga berdampak kepada yang menerima sehingga timbul dugaan adanya sekolah sengaja ingin mengambil keuntungan dari dana PIP maupun BSM untuk di jadikan keuntungan pribadi

Seperti yang terjadi baru – baru ini di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batang Natal sengaja merencakan untuk pengambilan dana yang sudah di tetapkan mekanismenya namun kuat dugaan oknum kepala sekolah bersama gurunya ada niat merencakan untuk memampaatkan buku tabungan Siswa Siswi .

Disebabkan ada kecurigaan dari wali murid tentang buku rekening selalu tidak di berikan kepada siswa siswi yang menerima padahal itu murni hak siswa yang miskin dan tidak mampu dan pernah terjadi buku tabungan tidak pernah di cairkan selama 4 kali berturut turut di waktu tahun 2023.

Kejadian ini di ketahui berdasarkan adanya informasi yang disampaikan ketua DPP LSM. TUMPAS Tuppak Simamora S.E ke pada awak media yang ada di Wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal.

“Setelah orang tua dari murid mempertanyakan tentang buku tabungan tersebut dan di dampingi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Ketua Harian DPP LSM TUMPAS Tuppak Simamora S.E dan langsung konfirmasi kepada oknum kepala sekolah,setelah di konfirmasi barulah ada tanggapan.Jelang beberapa hari buku tabungan yang selama ini di tahan pihak dari sekolah barulah di kembalikan kepada yang bersangkutan yaitu bagi siswa,Siswi yang menerima”,

Baca Juga:  2 dari 3 Orang Kartel Narkotika Yang Beroperasi di Pekat di Bekuk Timsus Polres Dompu

Kuat dugaan mungkin bukan satu sekolah saja yang melakukan pengambilan dana PIP maupun dana BSM itupun seperti disengaja agar melalui sekolah supaya seenaknya memotong dan mengambil hak siswa siswi yang kurang mapu (miskin)

Jelas jelas dana tersebut di peruntukkan bagi siswa yang kurang mampu (Miskin) agar bisa meringankan beban orang yang kurang mampu untuk membeli keperluan untuk sekolah

Diharap Dinas Pendidikan bisa bertindak untuk segera mengevaluasi sekolah sekolah yang tidak memberikan buku tabungan bagi yang berhak supaya bisa tepat sasaran dan jangan dikemudian hari menjadi bumerang di lingkungan sekolah yang di bawah nanguan dinas pendidikan kabupaten

Jika mengacu dalan persenjen kemendikbudristek nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksaanaan PIP Dikdasmen,bisa di simpulkan pemotongan tersebut tidak di perbolehkan,apa bila ada pihak sekolah memotong dana PIP maupun BSM siswa, dapat di pidana dan di jerat dengan undang undang 13 tahun 2021 tentang penanganan fakir miskin,utamanya pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang menyalah gunakan dana penanganan fakir miskin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta

Dijelaskan pada ayat 2 undang undang tersebut menegaskan,Lembaga yang menyalah gunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp.750 juta

(M.SN)

Berita Terkait

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX
Bupati Taput Pimpin Coffee Morning dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat
Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman
Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban
13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas
Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 04:04

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX

Senin, 27 April 2026 - 04:02

Bupati Taput Pimpin Coffee Morning dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat

Sabtu, 25 April 2026 - 23:46

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49

13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 11:23

Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Berita Terbaru