Soal Sasi Adat Desa Atubul Dol, Futwembun Nilai Kuasa Hukum Pelapor Tak Paham Hukum Adat Tanimbar

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 03:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id – 
Masyarakat Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resah terkait ulah salah satu warga berinsial PM yang secara terang-terangan melanggar Sasi Adat Kelapa (Wampe) yang merupakan kesepakatan seluruh masyarakat desa.

Menanggapi permasalahan tersebut, kuasa hukum terlapor dalam hal ini Pemdes Atubul Dol Eduardus Futwembun SH kepada Media ini, Rabu (1/8/2025) mengatakan masalah sasi adat (wampe) adalah sah sesuai hukum adat Tanimbar yang kini masih hidup dan dilestarikan sampai saat ini.

Pertemuan yang dimediasi oleh KBO Polres Kepulauan Tanimbar yang dihadiri oleh kuasa hukum terlapor, Pj.Kades, Ketua BPD dan tokoh adat desa Atubul Dol sedang mengupayakan proses mediasi yang mana masalah tersebut dikembalikan ke desa sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap hukum adat Tanimbar yang masih hidup hingga saat ini.

Sebagai anak Tanimbar, Futwembun sangat menyesalkan kalau masalah keputusan adat desa terkait sasi (larangan) dibawah ke rana hukum dengan dalil pidana padahal ini adalah murni perdata yang harus dikembalikan ke desa untuk diselesaikan bukan dimana telah dilakukan oleh Polsek Wertamrian yang telah mengembalikan masalah tersebut ke desa.

Menurut Futwembun, pasal 1320 KUH-Perdata mengatakan tentang kesepakatan dan percakapan para pihak (surat pernyataan) yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak pertama sebagai pelanggar sasi adat dihadapan saksi yaitu, Bhabinkabtimas, Babinsa, unsur adat dan pemdes, sehingga merupakan bukti hukum bahkan sebagai pengakuan Petrus Melewatan sendiri.

“Sangat disayangkan bahwa kuasa hukum pelapor telah melakukan tindakan yang dinilai melecehkan hukum adat yang berlaku dengan mendalilkan sebagai tindak pidana atas pemerasan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal ini Pj. kepala desa Everardus Fase SE sebagai pelaku tindak pidana tersebut, ujar Futwembun.

Baca Juga:  Pelarian Pelaku Pembacokan Sadis, Tarhenti di Tangan Tim Jatanras Polres Dompu

Terkait surat pernyataan yang diklaim telah dibatalkan oleh kuasa hukum terlapor Futwembun katakan, itu pernyataan yang sangat keliru. Sebab surat pernyataan tidak bisa dibatalkan secara sepihak, harus melalui putusan pengadilan, kecuali pelapor masih dibawah umur atau mengalami gangguan jiwa.

” Kalau kuasa hukum pelapor mengatakan telah mencabut surat pernyataan pelapor maka kuasa hukum sangat keliru sebab secara hukum pencabutan pernyataan yang sah hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, kesal Futwembun.

Terkait dengan laporan terhadap penjabat kepala desa dirinya menilai tidak obyektif karena pemdes tidak memutuskan terkait sasi adat tetapi merupakan keputusan seluruh masyarakat termasuk pelapor dan nyatanya, pelapor sendiri yang melanggar, sehingga harus melaksanakan denda adat sesuai kesepakatan bersama.

Dijelaskan berdasarkan laporan tersebut pihak Polres sedang mengupayakan mediasi antara pelapor dan terlapor dan kalau ada kesepakatan maka laporan tersebut segera dicabut (SP3) dan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan karena masalah ini murni perdata.

Ditambahkan, dengan masalah tersebut pertanda bahwa kuasa hukum pelapor tidak obyektif bahkan tidak mampu membedakan dimana masalah perdata dan pidana sehingga laporan tersebut dianggap eror bahkan terkesan hanya mencari keuntungan dari klien-nya yang nota bene hanya masyarakat kecil apalagi dengan mahar yang cukup tinggi tentunya sangat merugikan pelapor.
(AM).

Berita Terkait

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku
Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat
Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:09

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Berita Terbaru