Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Kampeh Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Riyan Permana Putra Apresiasi Kinerja Polsek Baso

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 04:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, CNN Indonesia.id — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Jorong Kampeh, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso dengan inisial N, yang diduga dilakukan oleh FH, terus bergulir. Setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 tersebut dilaporkan, pihak Polsek Baso kini telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum pelapor, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyampaikan terima kasih kepada pihak penegak hukum atas respon cepatnya.

“Kami mengapresiasi Kapolsek Baso beserta jajaran yang telah menindaklanjuti laporan klien kami. Penanganan kasus ini penting sebagai bentuk efek jera bagi terduga pelaku, apalagi terdapat bukti luka lebam dan pemukulan menggunakan bambu,” ujar Riyan, Sabtu (16/8/2025).

Dalam laporan, korban mengaku dianiaya dengan cara dipukul menggunakan benda keras berupa potongan bambu, menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh.

Tindakan ini dinilai memenuhi unsur dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yakni “penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit pada orang lain”, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga:  Apresiasi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Menteri AHY Ajak Peserta juga Bertanggungjawab pada Isu Dunia

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan:

Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan jika luka yang ditimbulkan tergolong ringan dengan ancaman kurungan tiga bulan.

Pasal 170 KUHP jika terbukti dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Dari sisi yurisprudensi, Riyan menegaskan Mahkamah Agung pernah memperkuat pentingnya proses pidana bagi kasus serupa, seperti pada Putusan MA No. 51 K/Pid/1993, yang menyatakan bahwa penganiayaan menggunakan benda keras yang menimbulkan luka wajib diproses hukum demi kepastian dan keadilan bagi korban.

“Langkah Polsek Baso yang langsung memeriksa saksi merupakan sinyal positif bahwa hukum berpihak pada korban. Kami berharap kasus ini terus dikawal hingga adanya penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Riyan.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan profesional, agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan fisik tidak dapat ditolerir di wilayah Kabupaten Agam.(Fendy Jambak/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Berita Terkait

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:29

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:33

Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:07

Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan

Berita Terbaru