Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Kampeh Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Riyan Permana Putra Apresiasi Kinerja Polsek Baso

Minggu, 17 Agustus 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, CNN Indonesia.id — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Jorong Kampeh, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso dengan inisial N, yang diduga dilakukan oleh FH, terus bergulir. Setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 tersebut dilaporkan, pihak Polsek Baso kini telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum pelapor, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyampaikan terima kasih kepada pihak penegak hukum atas respon cepatnya.

“Kami mengapresiasi Kapolsek Baso beserta jajaran yang telah menindaklanjuti laporan klien kami. Penanganan kasus ini penting sebagai bentuk efek jera bagi terduga pelaku, apalagi terdapat bukti luka lebam dan pemukulan menggunakan bambu,” ujar Riyan, Sabtu (16/8/2025).

Dalam laporan, korban mengaku dianiaya dengan cara dipukul menggunakan benda keras berupa potongan bambu, menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh.

Tindakan ini dinilai memenuhi unsur dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yakni “penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit pada orang lain”, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan:

Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan jika luka yang ditimbulkan tergolong ringan dengan ancaman kurungan tiga bulan.

Pasal 170 KUHP jika terbukti dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Dari sisi yurisprudensi, Riyan menegaskan Mahkamah Agung pernah memperkuat pentingnya proses pidana bagi kasus serupa, seperti pada Putusan MA No. 51 K/Pid/1993, yang menyatakan bahwa penganiayaan menggunakan benda keras yang menimbulkan luka wajib diproses hukum demi kepastian dan keadilan bagi korban.

“Langkah Polsek Baso yang langsung memeriksa saksi merupakan sinyal positif bahwa hukum berpihak pada korban. Kami berharap kasus ini terus dikawal hingga adanya penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Riyan.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan profesional, agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan fisik tidak dapat ditolerir di wilayah Kabupaten Agam.(Fendy Jambak/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Berita Terkait

Komsos Perdana, Aipda Taufik Bhabinkamtibmas Nagari Koto Rantang Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat
TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam, 3 Unit MCK di Nagari Nan Tujuah Kini Lebih Layak dan Nyaman
Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Kodim 0304/Agam Bersama Warga Semangat Lakukan Pengecoran Jalan
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia
Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP
Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia
Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Komsos Perdana, Aipda Taufik Bhabinkamtibmas Nagari Koto Rantang Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:06 WIB

TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam, 3 Unit MCK di Nagari Nan Tujuah Kini Lebih Layak dan Nyaman

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Kodim 0304/Agam Bersama Warga Semangat Lakukan Pengecoran Jalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru