Pendamping Hukum R4 Bukittinggi Riyan Permana Putra: Pemkot Harus Input Data Sebelum 20 Agustus Sesuai SE MenPAN RB — Perjuangan Honorer R4 Berbuah Hasil

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 06:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, CNN Indonesia.id ─ Pendamping Hukum Tenaga Honorer R4 Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama rekannya Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH, menerima perkembangan positif dari Ketua R4 Bukittinggi mengenai hasil perjuangan bersama terkait pengakuan dan pembayaran honorarium tenaga R4 di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Informasi resmi yang diterimanya menyebutkan bahwa Pemkot Bukittinggi telah menyatakan kesediaan membayar honorarium sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apabila alokasi anggaran mencukupi, gaji akan dibayarkan penuh; namun bila terbatas akan diberikan separuh terlebih dahulu. Sekretaris Daerah telah memastikan seluruh data honorer R4 akan tuntas di-input melalui SKPD masing-masing sebelum tanggal 20 Agustus 2025.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang memerintahkan seluruh Pemerintah Daerah menuntaskan pendataan dan penginputan tenaga non-ASN kategori R4 sebelum 20 Agustus 2025 sebagai dasar kebijakan fasilitasi honorarium dan pengangkatan.

Riyan Permana Putra menyampaikan peringatan tegas:

“Kami mengapresiasi sikap Pemkot, namun jika sampai batas waktu 20 Agustus 2025 ada SKPD atau pejabat daerah lalai tidak menginput data honorer R4, maka ada beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh R4 Bukittinggi. Pertama, melalui pengaduan resmi ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Kedua, melakukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ataupun Peradilan Perdata sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, R4 Bukittinggi bisa melaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.”

Baca Juga:  Selenggarakan HANTARU 2024 Run & Fun 5k, Menteri AHY Harapkan Pegawai Semakin Solid dan Kompak

Sebelumnya, pada Minggu pagi tanggal 17 Agustus 2025, Ketua R4 Bukittinggi mengirim pesan WhatsApp kepada pendamping hukumnya yang berbunyi: “Assalamualaikum Pak Riyan, Terimakasih Pak Riyan tidak sia-sia semua usaha kami atas bantuan Pak Riyan yang mensuport kami (R4 Bukittinggi).”

Riyan Permana Putra mengajak seluruh honorer R4 untuk tetap bersatu, aktif berkoordinasi dengan masing-masing SKPD, serta tidak segan melakukan langkah hukum apabila hak-hak mereka sebagai tenaga penggerak pemerintahan daerah terhambat oleh kelalaian birokrasi.

Beliau turut menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada legislatif, yakni DPRD Kota Bukittinggi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para anggota DPRD Kota Bukittinggi yang telah ikut memperjuangkan aspirasi honorer R4, serta menjadi jembatan dialog antara eksekutif dan tenaga honorer demi terwujudnya keadilan bagi honorer R4,” tutupnya.(Fendy Jambak/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Berita Terkait

Peredaran Sabu Skala Besar Digagalkan, Satresnarkoba Polres OKI Amankan Dua Pelaku
Beringin Jaya FC Tumbangkan Batu Loting FC 1-0 di Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam
Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas
Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar
Penanaman Jagung Kuartal I Tahun 2026 Digelar di Dusun Hampangen, Satu Hektar Lahan Masyarakat Dimanfaatkan
Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC
Kebut Pengerjaan KDMP , Dandim 1507 Saumlaki : Pekerjaan Sesuai Arahan Menteri
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:42

Peredaran Sabu Skala Besar Digagalkan, Satresnarkoba Polres OKI Amankan Dua Pelaku

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:15

Beringin Jaya FC Tumbangkan Batu Loting FC 1-0 di Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:35

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38

Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:57

Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:36

Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:32

Kebut Pengerjaan KDMP , Dandim 1507 Saumlaki : Pekerjaan Sesuai Arahan Menteri

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:48

Pelayanan BPJS Terbaik Bupati Ikram Umasugi S.E Terima Penghargaan UHC Award 2026 Tingkat Nasional

Berita Terbaru