Ketua DPP LIGIN Geram..!! Mendengar Kabar Penjualan BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran Di SPBU 16.229.524

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, Sumut, CNN Indonesia.Id – Dugaan Penimbunan minyak subsidi jenis Solar dan Pertalite kembali mencuat di SPBU dusun Simarrobu desa Rantobi Kecamatan Batang Natal, akibatnya sering pengendara roda empat dan roda dua tidak mendapat jatah BBM. Keluhan ini berawal dari keterangan warga Batang Natal kepada awak Media CNN Indonesia.Id

Dari temuan rekan-rekan jurnalis di lapangan, mereka mengungkap adanya aktivitas pengepulan BBM yang terindikasi ilegal di Batang Natal dengan modus pengisian tangki mobil dan baby tank dan kemudian disalin kedalam jerige tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.

Temuan itu kemudian diterbitkan sebagai produk jurnalistik karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Station Lapangan Mini Soccer Berstandar Internasional Pertama di Agam

Sebelumnya awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Agus Setiawan selaku Manager SPBU 16.229.524 Dusun Simarrobu Kecamatan Batang Natal melalui akun WA nya terkait informasi ini, namun Agus bungkam tanpa ada klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.

Dilain tempat M.Sudirmin Nasution Ketua DPP Lembaga Intelektual Gabungan Informasi Nusantara menegaskan Pertamina juga harus memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Lanjut M.Sudirmin Nasution, apabila hal ini tidak dapat di indahkan oleh pihak SPBU 16.229.524
Maka ketua DPP LIGIN akan melaporkan secara resmi kepada Pihak Pertamina dan juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, imbuh Sudirmin Nasution.

(M.SN)

Berita Terkait

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai
Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Nasional

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agu 2026 - 06:27 WIB