Mafia Solar Beroperasi di Tenayan Raya,Publik Pertanyakan Ketegasan Kapolda Riau

Senin, 15 September 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, Pekanbaru, CNN Indonesia.id  – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sebuah gudang di Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, diduga menjadi lokasi penyimpanan solar berskala besar yang telah lama beroperasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tersebut berlokasi sekitar 20 meter dari portal Ampang-Ampang Kulim, tepatnya di arah masuk Jalan Budi Luhur menuju Kantor Camat Tenayan Raya. Aktivitas mencurigakan ini bahkan sempat viral di media sosial, sehingga menimbulkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Riau.

Sejumlah keterangan menyebutkan, gudang itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial A alias ASR, yang berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pengamanan lokasi. Aktivitas penimbunan tersebut diduga milik seorang bos besar berinisial AS, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum.

Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan angkutan jenis truk colt diesel roda enam keluar masuk gudang, diduga mengangkut solar subsidi yang dipindahkan ke lokasi tersebut. “Gudang ini sudah lama beroperasi, tapi tidak ada tindakan tegas. Publik jadi heran apakah aparat benar-benar tidak mengetahui atau sengaja membiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Per Erat Hubungan Kerja Dandim 1506/Namlea Kunker ke Koramil Airbuaya

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang migas. Publik mendesak agar Kapolda Riau segera turun tangan melakukan langkah tegas terhadap dugaan mafia solar tersebut.

Seperti diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait temuan gudang solar ilegal di Tenayan Raya tersebut. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum agar tidak terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

(*)

Berita Terkait

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai
Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Nasional

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agu 2026 - 06:27 WIB