Mafia Solar Beroperasi di Tenayan Raya,Publik Pertanyakan Ketegasan Kapolda Riau

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 05:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, Pekanbaru, CNN Indonesia.id  – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sebuah gudang di Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, diduga menjadi lokasi penyimpanan solar berskala besar yang telah lama beroperasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tersebut berlokasi sekitar 20 meter dari portal Ampang-Ampang Kulim, tepatnya di arah masuk Jalan Budi Luhur menuju Kantor Camat Tenayan Raya. Aktivitas mencurigakan ini bahkan sempat viral di media sosial, sehingga menimbulkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Riau.

Sejumlah keterangan menyebutkan, gudang itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial A alias ASR, yang berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pengamanan lokasi. Aktivitas penimbunan tersebut diduga milik seorang bos besar berinisial AS, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum.

Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan angkutan jenis truk colt diesel roda enam keluar masuk gudang, diduga mengangkut solar subsidi yang dipindahkan ke lokasi tersebut. “Gudang ini sudah lama beroperasi, tapi tidak ada tindakan tegas. Publik jadi heran apakah aparat benar-benar tidak mengetahui atau sengaja membiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Sijago Merah Mengamuk Luluh Lantakkan Toko Panorama Milik H Zulyadein Nasution-Raodah Lubis Guru SDN 327 Warga Sinunukan III

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang migas. Publik mendesak agar Kapolda Riau segera turun tangan melakukan langkah tegas terhadap dugaan mafia solar tersebut.

Seperti diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait temuan gudang solar ilegal di Tenayan Raya tersebut. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum agar tidak terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

(*)

Berita Terkait

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Berita Terbaru