Mafia Solar Beroperasi di Tenayan Raya,Publik Pertanyakan Ketegasan Kapolda Riau

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 05:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, Pekanbaru, CNN Indonesia.id  – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sebuah gudang di Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, diduga menjadi lokasi penyimpanan solar berskala besar yang telah lama beroperasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tersebut berlokasi sekitar 20 meter dari portal Ampang-Ampang Kulim, tepatnya di arah masuk Jalan Budi Luhur menuju Kantor Camat Tenayan Raya. Aktivitas mencurigakan ini bahkan sempat viral di media sosial, sehingga menimbulkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Riau.

Sejumlah keterangan menyebutkan, gudang itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial A alias ASR, yang berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pengamanan lokasi. Aktivitas penimbunan tersebut diduga milik seorang bos besar berinisial AS, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum.

Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan angkutan jenis truk colt diesel roda enam keluar masuk gudang, diduga mengangkut solar subsidi yang dipindahkan ke lokasi tersebut. “Gudang ini sudah lama beroperasi, tapi tidak ada tindakan tegas. Publik jadi heran apakah aparat benar-benar tidak mengetahui atau sengaja membiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi : Saya Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Yang Transparan Dan Akuntabel

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang migas. Publik mendesak agar Kapolda Riau segera turun tangan melakukan langkah tegas terhadap dugaan mafia solar tersebut.

Seperti diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait temuan gudang solar ilegal di Tenayan Raya tersebut. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum agar tidak terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

(*)

Berita Terkait

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Berita Terbaru