Tim Opsnal Polres Dompu Sergap Pengedar Sabu Di Kadindi Barat, BB Sabu 5’87 Gram

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Heboh dan gaduh saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menciduk seorang pria berinisial A (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kaliaga II, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Senin (20/10/2025) dini hari.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 5,87 gram dan netto 3,68 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas peredaran barang haram jadah tersebut.

Kasat Narkoba menguraikan secara terang benderang bahwa penangkapan ini berawal dari laporan/aduan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di pinggir jalan wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian secara akurat di lokasi target, guna menghindari mis Komunikasi dengan warga setempat,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim berangkat ke Kecamatan Pekat untuk melakukan patroli pemantauan. Setibanya di lokasi pada pukul 01.40 WITA, tim menyusuri wilayah Dusun Kaliaga II. Tak lama, tim menemukan seorang pria sedang duduk sendirian di atas sepeda motor pada pukul 02.00 WITA.

Ketika didatangi oleh petugas, terduga pelaku terlihat membuang sesuatu dan berusaha melarikan diri. Namun, tim dengan sigap menyergap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang berarti.

Baca Juga:  Diduga PT Telkom Hanya Fokus Keuntungan, Tiang dan Kabel Semrawut di Sepanjang Jalan Lintas Sumatra Tak Diperhatikan

Guna memastikan bahwa penangkapan pelaku sesuai prosudur, petugas memanggil dua orang warga setempat. Setelah itu polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku di area sekitarnya, jelas Kasat.

Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan pelaku, namun di sekitar lokasi tempat pelaku membuang barang, tim menemukan satu klip berisi dua klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Pelaku akhirnya mengakui barang tersebut miliknya.

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku dan menemukan satu klip besar berisi empat klip kecil sabu, sebuah scop sedotan, uang tunai Rp150.000, sebuah handphone Vivo hitam, dan satu korek api. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pekat. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) KUHP Juntcho Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.

( Rdw)

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru