Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap Tindak Pidana Kejahatan Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, CNN Indonesia.id – Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Sawah Rimbo Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, yang menewaskan korban atas nama DEKI FATRIANSYAH (29 Tahun) warga Kel. Tanah Garam Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.

Kejadian berawal dari Pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dengan laju kencang di hadapan Korban, lalu ditegur oleh Korban dan Pelaku tidak menerima teguran tersebut sampai terjadilah perkelahian antara Korban dengan Pelaku, namun karena Pelaku merasa tidak sanggup mengalahkan Korban, maka Pelaku pergi begitu saja meninggalkan Korban sambil berkata “caliak dek ang yo !”.

Ternyata Pelaku pulang ke rumahnya diantar oleh temannya untuk menjemput senjata tajam dan meminta bantuan kepada kakaknya berinisial W untuk balas dendam kepada Korban.

Setelah lebih kurang 10 menit datanglah Pelaku bersama kakaknya tersebut, lalu mereka menghardik Korban “kamari lah ang!”, dan Korban pun langsung mendatangi Pelaku, tiba-tiba Pelaku terlebih dahulu menyerang Korban dengan cara menusuk dada sebelah kiri Korban menggunakan sebilah pisau, sedangkan kakaknya inisial W yang juga sedang memegang pisau berhasil dipegang oleh warga sehingga tidak jadi turut serta menyerang Korban.

Baca Juga:  Polsek Pariaman Amankan Pemuda Kasus Teman Gorok Teman

Setelah mendapat tusukan sebanyak 1 kali, Korban langsung jatuh tergeletak, selanjutnya Pelaku langsung melarikan diri dari TKP, sedangkan Korban dilarikan oleh warga ke RST Solok, sampai akhirnya Korban dinyatakan meninggal dunia di IGD RST Solok sekira pukul 18.30 Wib diduga kuat akibat tusukan pisau dari Pelaku.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Solok Kota langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mendatangi TKP, menerima Laporan keluarga korban, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya mendapatkan identitas Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku Z (17 tahun) di dekat kediamannya di Kel.Tanah Garam Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.

Saat ini Z sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Hms)

Berita Terkait

Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong
Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD
Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan
Bupati Agam dan Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pengerjaan TMMD di Jorong Simauang
Kapolsek Palupuh Dampingi Bupati Agam Tinjau Progres TMMD ke-129 di Nagari Nan Tujuah
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Warga Lanjutkan Rehab RTLH di Palupuh
Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran TMMD di Jorong Simauang
Bimbel Al Fathia Hadir Kembali, Usung Semangat Baru Wujudkan Generasi Emas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:23 WIB

Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:36 WIB

Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Bupati Agam dan Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pengerjaan TMMD di Jorong Simauang

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:50 WIB

Kapolsek Palupuh Dampingi Bupati Agam Tinjau Progres TMMD ke-129 di Nagari Nan Tujuah

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:06 WIB

Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran TMMD di Jorong Simauang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:54 WIB

Bimbel Al Fathia Hadir Kembali, Usung Semangat Baru Wujudkan Generasi Emas

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:14 WIB

Surat Bupati Mandailing Natal kepada 12 Camat Diduga Menjadi Bumerang di Tengah Maraknya Aktivitas PETI

Berita Terbaru