Dugaan Mafia Tanah di Halmahera Utara Diungkap Kuasa Hukum Ariyanto Japa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Utara, CNN Indonesia.id-
Kasus dugaan mafia tanah di desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara yang menyeret dua nama, La Arabu – pengelola tambang dan Yehuda Gabian – mantan kepala desa kini tengah mendapat perhatian pihak kepolisian Halmahera Utara. Kapolres Halmahera Utara – AKBP Erlichson Pasaribu, S.H.,S.I.K telah menunjuk penyidik pembantu untuk menangani pengaduan yang dilaporkan oleh Arianto Japa, petani kopra atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan tersebut, pada Jumat (19/12/2025).

Langkah Kapolres Halmahera Utara tersebut mendapat apresiasi Rolentio Lololuan, S.H., M.H., CMLC., CRA selaku kuasa hukum Arianto Japa.
“Kami mengapresiasi sikap Pak Kapolres Faidil. Penunjukan penyidik atas kasus ini adalah bukti perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan masyarakat kecil,” ujar Rolentio.

Rolentio menyatakan, kasus ini sebagai kasus mafia tanah yang harus ditangani secara serius, karena sudah berlangsung sekitar 10 tahun dan bahkan menjadi masalah yang cukup kompleks. Ia mengungkap berbagai dokumen yang diduga dimanipulasi oleh La Arabu atas kerja sama dengan Yehuda Gabian selaku mantan kepala desa setempat.

Dokumen-dokumen yang dimaksud Rolentio antara lain : Surat Kepemilikan Tanah Nomor 140/593.2/DSR/GLB/X/2016 (27 November 2016), Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (27 November 2016), Surat Jual Beli Tanah Nomor 593.2/DSR/GLB/XI/2016 (27 November 2016), dan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 593/DSR/III/2017 (14 Maret 2017). “Kami sudah meneliti semua dokumen tanah tersebut, dan sangat kuat unsur pemalsuan disana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Partisipasi Masyarakat Pulau Buru di Pilkada Mendapat Apresiasi Dandim 1506/Namlea

Disebutkan, ada tiga temuan kunci yang menjadi dasar pihaknya menyatakan dokumen-dokumen tersebut palsu. “Nomor KTP pada surat-surat tersebut tidak sesuai dengan KTP milik Arianto Japa. Ukuran dan batas tanah tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Dan tanda tangan Arianto Japa pada dokumen tidak sama dengan tanda tangan aslinya,” terang Rolentino.

Dirinya menilai, penerbitan surat tanah oleh mantan Kepala Desa kepada pihak lain di atas tanah warga sebagai pelanggaran hukum dan indikasi kuat praktik mafia tanah di level desa.
“Ini jelas pekerjaan mafia tanah yang menguntungkan yang berduit, sementara masyarakat kecil disusahkan.

Untuk itu, Rolentio dengan tegas mengecam perbuatan mantan kepala desa Roko, yang terbukti sengaja melakukan pemalsuan dokumen.
Kepala Desa harus melindungi rakyat, bukan menjadi pelindung mafia tanah. Ia adalah pejabat publik yang tunduk pada hukum dan harus berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil bukan sebaliknya.

Menutup keterangannya, ia berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan sebagai bagian dari upaya memberantas berbagai Tindakan yang berkaitan dengan mafia tanah.
“Kami mendukung langkah Polres Halmahera Utara. Kita akan kawal bersama agar ke depan masalah serupa tidak terjadi lagi untuk masyarakat kecil,” tutupnya.
(AM).

Berita Terkait

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Berita Terbaru