Warga Teupin Raya Pertanyakan Evaluasi HGU Tiga Perusahaan Sawit di Kecamatan Julok Aceh Timur

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Konsolidasi warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Senin (16/2/2026), bukan sekadar agenda penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Pertemuan tersebut menjadi penanda menguatnya kembali isu konflik agraria di Kabupaten Aceh Timur.

Warga menyoroti keberadaan HGU terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Tanjung Raya Bendahara, PT Beurata Maju, dan PT Bayu Peuga Sawet.

Namun lebih dari itu, yang dipersoalkan masyarakat adalah evaluasi menyeluruh terhadap dampak keberadaan perusahaan dan kejelasan status tanah yang menjadi dasar pemberian HGU.

Evaluasi HGU: Formalitas atau Substansi?
Secara regulatif, perpanjangan HGU bukanlah proses administratif semata. Dalam prinsip kebijakan agraria nasional, evaluasi harus mempertimbangkan aspek pemanfaatan lahan, kepatuhan hukum, dampak sosial, serta kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga menilai selama ini tidak ada dampak signifikan terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar munculnya penolakan.

Nurdiansyah alias Ayah Syik menyatakan masyarakat menginginkan adanya transparansi dan audit sosial sebelum izin diperpanjang.
“Kalau memang ada manfaat, tunjukkan secara terbuka. Kalau tidak, pemerintah harus berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Pernyataan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi krusial: apakah perpanjangan HGU hanya berbasis kelengkapan administrasi, atau benar-benar mempertimbangkan keadilan sosial sebagaimana mandat reforma agraria.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Secara prinsip, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada ruang hidup masyarakat berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke - 79 TNI, Pj Bupati Langkat: Momentum Perkuat Kolaborasi untuk Bangun Negeri

Dalam konteks Aceh Timur, isu ini menjadi sensitif karena menyangkut tanah—yang bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga identitas sosial dan sumber penghidupan.

Ahmadi, Sekretaris Desa Gampong Teupin Raya, dalam arahannya menekankan bahwa perjuangan warga bukanlah bentuk pembangkangan terhadap negara, melainkan tuntutan atas hak konstitusional.

“Memperjuangkan hak hidup bukan pemberontakan. Ini hak rakyat untuk mempertahankan tanahnya,” kata Ahmadi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa konflik ini berpotensi melebar apabila tidak ditangani secara dialogis dan transparan.

Risiko Sosial Jika Diabaikan
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil dapat berkembang menjadi ketegangan sosial berkepanjangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk:
Membuka ruang dialog resmi antara masyarakat dan perusahaan.
Melakukan evaluasi dampak sosial dan ekonomi secara independen.

Menyampaikan hasil evaluasi secara transparan kepada publik.

Memastikan setiap keputusan perpanjangan HGU tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Tanpa langkah tersebut, polemik ini berpotensi memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan agraria di daerah.

Hingga kini, Masyarakat masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait tuntutan warga.

Keputusan terhadap perpanjangan HGU tiga perusahaan tersebut akan menjadi indikator apakah kebijakan agraria di Aceh Timur benar-benar berpihak pada keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial.

Jika dikelola dengan baik, polemik ini bisa menjadi momentum pembenahan tata kelola agraria. Namun jika diabaikan, ia berpotensi menjadi babak baru konflik yang lebih luas.

(Rasyidin)

Berita Terkait

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:07

Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:57

Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan

Berita Terbaru