Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id – Sejumlah kepala desa di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, disebut-sebut harus “menelan pil pahit” akibat ketergantungan terhadap jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa.
Praktik tersebut diduga menjadi ladang bisnis bagi oknum pendamping desa dan memunculkan kekhawatiran mengenai kemandirian pemerintah desa dalam mengelola administrasi keuangan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di wilayah tersebut menyebutkan, seorang oknum pendamping desa di Kecamatan Sinunukan berinisial AS diduga kerap menyampaikan secara terbuka bahwa aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) merupakan “mata pencaharian”.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya di kalangan kepala desa karena dinilai menggambarkan adanya ketergantungan terhadap jasa pihak tertentu dalam penyusunan SPJ desa.
Akibat kondisi tersebut, beberapa kepala desa mengaku merasa kesulitan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak tertentu.
Situasi ini diduga menimbulkan rasa ketergantungan bahkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa dalam menjalankan administrasi keuangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, sedikitnya enam desa di Kecamatan Sinunukan disebut-sebut terdampak oleh praktik jasa pembuatan SPJ tersebut, yakni:
Desa Sukadamai
Desa Kampung Kapas II
Desa Air Apa
Desa Bintungan Bejangkar Baru
Desa Banjar Aur Utara
Desa Sinunukan II
Para kepala desa di wilayah tersebut diduga terpaksa menggunakan jasa penyusunan SPJ agar laporan keuangan desa dapat selesai tepat waktu.
Tidak hanya itu, persoalan lain juga mencuat terkait kegiatan pelatihan pengelolaan Siskeudes yang disebut-sebut dilaksanakan setiap tahun.
Pelatihan tersebut dikabarkan dikoordinasikan oleh oknum berinisial AB dengan tujuan meningkatkan kemampuan operator atau perangkat desa dalam mengoperasikan sistem keuangan desa.
Namun ironisnya, sejumlah perangkat desa mengaku bahwa pelatihan tersebut tidak sepenuhnya memberikan pemahaman teknis yang memadai.
Para operator desa bahkan disebut-sebut belum diberikan akses pengetahuan secara maksimal untuk menguasai sistem tersebut, sehingga mereka tetap bergantung kepada pihak tertentu dalam penyusunan laporan keuangan desa.
Padahal, kegiatan pelatihan tersebut diketahui tercantum dalam dokumen SPJ desa dengan nilai anggaran yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp10 juta per desa setiap tahunnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pelatihan belum berjalan efektif sebagaimana mestinya. Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai, apabila pelatihan benar-benar dilakukan secara maksimal dan transparan, maka operator desa seharusnya sudah mampu mengelola aplikasi Siskeudes serta menyusun SPJ secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak berharap agar pemerintah daerah, inspektorat, serta instansi pengawas terkait dapat melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap dugaan praktik tersebut.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus mencegah munculnya ketergantungan yang berpotensi merugikan pemerintah desa.
Dengan penguatan kapasitas aparatur desa yang sesungguhnya, diharapkan setiap pemerintah desa dapat mengelola administrasi dan keuangan desa secara mandiri sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(M.SN)
















