KM 12 Muara Pertemuan ‘Makan Korban’, Jalan Berlumpur Diduga Akibat Aktivitas Galian C Proyek Jembatan Aek Batahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id— Jalan protokol di KM 12 Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, berubah menjadi lintasan berbahaya. Aspal yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pengendara kini tertutup lumpur tebal diduga akibat aktivitas pengangkutan material tanah dari proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan.

Kondisi ini bahkan telah memakan korban. Seorang pengendara dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal setelah sepeda motor yang dikendarainya tergelincir di jalan yang licin akibat ceceran tanah proyek.

Warga setempat menyebut jalan tersebut hampir setiap hari dipenuhi lumpur yang terbawa keluar oleh kendaraan pengangkut material tanah dari lokasi galian.

“Kalau hujan sedikit saja, jalan ini langsung seperti kubangan lumpur. Sangat licin dan berbahaya bagi pengendara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/3/2026).

Jalan Protokol Berubah Jadi Kubangan Lumpur

Pantauan warga menunjukkan bahwa aspal di ruas KM 12 Muara Pertemuan tertutup tanah merah yang diduga berasal dari aktivitas galian tanah yang digunakan sebagai material proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan.
Akibatnya, jalur yang menjadi akses penting masyarakat di wilayah Batahan itu berubah menjadi licin dan berpotensi memicu kecelakaan.

Beberapa warga bahkan menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan aktivitas proyek, karena tidak adanya upaya pembersihan jalan atau pengendalian ceceran material.
“Seharusnya kontraktor bertanggung jawab. Jangan sampai jalan umum jadi korban proyek,” kata seorang warga lainnya.

Kades Muara Pertemuan Pertanyakan Legalitas Galian

Sorotan juga datang dari Kepala Desa Muara Pertemuan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas galian C di wilayah tersebut.

Menurutnya, jika aktivitas pengerukan tanah memang dilakukan untuk kebutuhan proyek, seharusnya ada koordinasi dan dokumen perizinan yang jelas.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Galang Persahabatan Dengan Pertandingan Bola

“Sampai sekarang tidak pernah ada rekomendasi dari desa terkait galian tersebut,” ujar kepala desa kepada awak media.

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengambilan material tanah di sekitar lokasi proyek belum memiliki legalitas yang jelas.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Galian C
Dalam regulasi yang berlaku, aktivitas penambangan material golongan C seperti tanah urug, pasir, dan batu harus memiliki izin usaha pertambangan batuan yang diatur dalam:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tanpa izin tersebut, aktivitas pengambilan material dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, penggunaan jalan umum oleh kendaraan proyek yang menimbulkan kerusakan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan juga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Warga Desak Tanggung Jawab Kontraktor

Melihat kondisi yang terus terjadi, warga Desa Muara Pertemuan mulai mendesak pihak kontraktor proyek Jembatan Aek Batahan untuk segera mengambil langkah konkret.

Mereka meminta agar:
jalan dibersihkan dari lumpur setiap hari,
aktivitas pengangkutan material dikendalikan,
serta memastikan seluruh kegiatan galian memiliki izin resmi.

Jika tidak, warga khawatir jalan protokol tersebut akan terus menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C serta kondisi jalan yang berlumpur di KM 12 Muara Pertemuan.

(M.SN)

Berita Terkait

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Berita Terbaru