Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Tuha Peut dalam dokumen pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Gampong Seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, mencuat ke publik dan menimbulkan sorotan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan desa.

Informasi mengenai dugaan tersebut sebelumnya diberitakan oleh JMNpost.com, yang menyebut adanya tanda tangan anggota Tuha Peut dalam dokumen administrasi desa terkait persetujuan serta pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2025.

Namun, sejumlah anggota Tuha Peut yang dilantik pada pertengahan tahun 2025 disebut mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan persetujuan terhadap dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyusunan dokumen administrasi desa, khususnya terkait peran Tuha Peut yang secara aturan memiliki fungsi pengawasan serta persetujuan dalam kebijakan pemerintahan gampong.

Selain itu, proses penyusunan hingga penyelesaian dokumen pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2025 juga disebut tidak melalui mekanisme musyawarah gampong secara resmi sebagaimana prosedur pengambilan keputusan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Apabila dugaan penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dapat berdampak pada keabsahan dokumen administrasi desa dan akuntabilitas pengelolaan keuangan gampong.

Baca Juga:  Departemen Ilmu Bedah Fakultas Kedokteran Unand dan BPBD Kota Padang Lakukan Pelatihan Kebencanaan

Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Seuneubok Benteng, Fajri, membantah adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi desa.

“Tidak ada pemalsuan tanda tangan. RPJ sendiri bahkan belum selesai saya print. Proses pencetakan dokumen itu saja bisa memakan waktu sampai satu minggu,” kata Fajri sebagaimana dikutip dari pemberitaan JMNpost.com.

Ia juga menjelaskan bahwa pencairan anggaran Dana Desa tahun ini tetap dapat dilakukan karena adanya kebijakan pengecualian pasca bencana.

“Kenapa anggaran bisa dicairkan karena ada pengecualian pasca bencana. Tanpa pertanggungjawaban pun bisa dicairkan dulu. Kalau berpatokan pada aturan sebelumnya memang harus selesai RPJ baru bisa dicairkan, tetapi untuk kondisi sekarang RPJ bisa diselesaikan belakangan,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seuneubok Benteng, Muhammad Nur, juga membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dituduhkan.

“Hana pernah kamoe tapalsu tanda tangan. Pengurusan berkas administrasi gampong nyan melalui Sekdes,” ujarnya dalam pesan singkat.

Munculnya dugaan tersebut mendorong sejumlah pihak meminta adanya klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah, inspektorat kabupaten, maupun aparat penegak hukum, guna memastikan proses administrasi dan pengelolaan Dana Desa di Gampong Seuneubok Benteng berjalan sesuai ketentuan serta prinsip transparansi.

Rasyidin

Berita Terkait

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 23:21

Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 05:46

Bunda Endarmy Menyuarakan Aspirasi Masyarakat: Jembatan Bailey Anduriang Kayu Tanam di Ruang Paripurna DPRD Sumbar

Berita Terbaru