Oleh: Nanda Nasaktion, Glr. Baginda Mangaraja Enda Panyabungan Tonga-Tonga
Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id–
Raja-raja Nusantara mengenal Kerajaan Sibaroar sebagai bagian dari Negeri Mandailing yang kaya dan makmur. Hamparan tanahnya bukan sekadar ruang geografis, melainkan ruang hidup, identitas marga, serta warisan sejarah yang tak ternilai.
Dalam tatanan masyarakat Mandailing, tanah ulayat menjadi bukti kejayaan kekuasaan adat di masa lalu. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan terikat dalam sistem sosial Dalian Na Tolu—relasi antara Mora, Kahanggi, dan Anak Boru—yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat. Sistem ini merupakan perpaduan nilai adat, agama, dan hukum, yang hingga kini masih hidup dan dijunjung tinggi.
Dalam struktur tersebut, tanah ulayat berada di bawah penguasaan komunitas adat, khususnya otoritas Raja Adat Kekuriaan Panyabungan Tonga-Tonga, yang mengatur pemanfaatannya berdasarkan hukum adat dan wilayah kekuasaan marga.
Para ahli hukum adat seperti Cornelis van Vollenhoven dan Ter Haar telah lama menegaskan bahwa sistem hak komunal atas tanah seperti ini adalah ciri khas masyarakat adat Nusantara, termasuk Mandailing.
Namun, memasuki era modern, eksistensi tanah ulayat di Mandailing menghadapi berbagai tantangan serius:
1. Perubahan Pola Kepemilikan Tanah
Tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup telah mendorong pergeseran dari kepemilikan komunal ke individual. Tidak jarang, tanah ulayat beralih fungsi tanpa kejelasan asal-usul, bahkan dikuasai oleh oknum pemangku kebijakan, oligarki, hingga mafia tanah.
2. Melemahnya Otoritas Adat
Dahulu, Raja Adat dan tokoh masyarakat memiliki peran kuat dalam menjaga batas dan aturan tanah ulayat. Batas-batas historis antar kekuriaan seperti Panyabungan Tonga-Tonga, Sayur Matinggi, Gunung Tua, hingga Singkuang pernah dijaga dengan ketat. Kini, peran tersebut kian terpinggirkan oleh perubahan sosial, ekonomi, dan politik.
3. Konflik Batas dan Klaim Tanah
Ketika nilai ekonomi tanah meningkat, konflik pun tak terhindarkan—baik antar keluarga, marga, maupun desa. Banyak sengketa muncul akibat ketiadaan data dan dokumentasi yang valid atas tanah ulayat.
4. Tekanan Pembangunan dan Investasi
Ekspansi pembangunan, perkebunan, serta eksploitasi sumber daya alam seringkali bersinggungan dengan wilayah adat. Saat tanah ulayat masuk dalam peta administrasi negara atau konsesi, masyarakat adat berada dalam posisi dilematis—antara mempertahankan warisan atau menghadapi tekanan kekuasaan.
Padahal, secara hukum nasional, keberadaan tanah ulayat telah diakui, antara lain melalui Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan UUD 1945.
Bahkan, Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan milik masyarakat adat.
Namun, pengakuan hukum semata tidaklah cukup.
Jalan Keluar: Menyelamatkan Tanah Ulayat Mandailing
Beberapa langkah strategis perlu segera dilakukan:
1. Revitalisasi Peran Adat
Nilai-nilai Dalian Na Tolu harus diperkuat kembali sebagai mekanisme sosial dalam menjaga keadilan dan harmoni pengelolaan tanah ulayat.
2. Inventarisasi dan Regulasi yang Jelas
Pemerintah daerah harus melakukan identifikasi dan inventarisasi wilayah tanah ulayat secara komprehensif dan partisipatif, serta melahirkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat.
3. Penguatan Kelembagaan Adat
Raja Adat dan lembaga adat perlu diberikan ruang dan legitimasi dalam penyelesaian sengketa serta pengambilan keputusan terkait tanah ulayat.
4. Sinergi Hukum Adat dan Negara
Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat harus menjadi jembatan antara tradisi dan sistem hukum modern, bukan malah saling meniadakan.
Penutup
Tanah ulayat di Mandailing bukan sekadar hamparan tanah. Ia adalah cermin hubungan antara manusia, adat, dan sejarah.
Jika dijaga dengan bijak, tanah ulayat tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi juga akan menjadi modal sosial dan kekuatan masa depan bagi anak cucu masyarakat Mandailing.
Sebaliknya, jika diabaikan, maka yang hilang bukan hanya tanah—tetapi juga jati diri dan martabat sebuah peradaban.
(M.SN)






