MANDAILING NATAL, CNN Indonesia.Id– Jajaran Polsek Linggabayu, Polres Mandailing Natal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 28 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 61,96 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (06/03/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, Bagus Priyandi, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Linggabayu langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama personel dilakukan dengan metode undercover buy.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Indra Budi alias Buyung (28), warga Desa Lancat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 61,96 gram, alat hisap berupa pipet sekop, timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Linggabayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Mandailing Natal. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(M.SN)






