Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Aksi blokade terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit akhirnya terjadi di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Masyarakat Gampong Teupin Raya menutup akses jalan perusahaan pada Senin (13/4/2026), setelah sebelumnya melayangkan surat desakan yang hingga kini disebut belum mendapat respons dari pihak perusahaan.
Tiga perusahaan yang menjadi sorotan dalam konflik ini adalah PT Beurata Maju, PT Bayu Peuga Sawet, dan PT Tanjung Raya Bendahara.
Aksi dilakukan dengan memblokir akses jalan menggunakan kayu dan material seadanya di area perkebunan.
Sejumlah warga berkumpul di lokasi, menjaga titik akses yang menjadi jalur aktivitas perusahaan.
Situasi di lapangan berlangsung terkendali, namun mencerminkan meningkatnya ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Blokade ini menjadi titik balik: konflik yang sebelumnya berada di ranah administrasi kini berubah menjadi aksi nyata di lapangan.
Perwakilan masyarakat Serikat Tani, Nurdinsyah alias AyahSyiek, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah upaya resmi melalui surat tidak mendapat kejelasan.
“Kami sudah menyurati secara resmi, lengkap dengan tembusan. Tapi sampai hari ini tidak ada respons yang jelas, sehingga masyarakat mengambil langkah ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, aksi dilakukan sebagai bentuk desakan agar perusahaan membuka dokumen legalitas dan kewajibannya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat kembali menegaskan tuntutan utama mereka, yakni keterbukaan terkait:
Keabsahan dan batas Hak Guna Usaha (HGU)
Dokumen perizinan usaha
Bukti peralihan hak
Realisasi kebun plasma
Dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
Transparansi CSR dan pajak
Bagi warga, selama poin-poin tersebut belum dijelaskan secara terbuka, aktivitas perusahaan dinilai belum memiliki kejelasan yang memadai di mata masyarakat.
Blokade ini bukan sekadar aksi lokal. Ia menjadi sinyal bahwa persoalan agraria di Aceh Timur telah memasuki fase krusial.
Ketika masyarakat merasa tidak mendapat respons, tekanan bergeser dari meja administrasi ke jalanan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kini berada dalam posisi penentu:
apakah akan segera memfasilitasi dialog terbuka,
atau membiarkan konflik berkembang di lapangan.
Di tengah aksi, masyarakat juga kembali menyoroti keberadaan sejumlah pihak yang disebut sebagai “centeng kebun” yang dinilai tidak memiliki identitas dan standar pengamanan resmi.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum memastikan bahwa sistem pengamanan perusahaan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan ketegangan tambahan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait hal tersebut.
Blokade di Teupin Raya menjadi pesan terbuka: konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan diam.
Ketika surat tidak dijawab, masyarakat bergerak.
Ketika ruang dialog tertutup, jalanan menjadi pilihan.
Kini Aceh Timur menghadapi ujian nyata:
apakah negara akan hadir menengahi dengan hukum dan keadilan,
atau kembali datang setelah konflik membesar?
Sebab dalam banyak kasus, konflik agraria tidak pernah benar-benar meledak
ia hanya menunggu untuk dipicu.
Rasyidin
















