Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id—  Polemik legalitas lahan yang dikelola PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal kembali mencuat.15/04

Selain mempertanyakan kejelasan Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat kini mulai menyoroti kinerja pemerintah daerah hingga legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang dinilai belum memberikan kepastian atas konflik yang berlarut.

Isu ini mencuat setelah pihak perusahaan menyampaikan bahwa seluruh aktivitas operasional telah memiliki dasar hukum dan izin sah dari negara. Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait jenis izin, masa berlaku, serta batasan luasan lahan yang dikelola.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan transparansi dokumen HGU yang menjadi dasar utama penguasaan lahan perkebunan. Mereka menilai, apabila izin tersebut memang telah lengkap, maka instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan ATR/BPN seharusnya dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Ini bukan sekadar klaim sepihak. Harus ada kejelasan resmi dari pemerintah. Kalau memang ada HGU, tunjukkan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang terlibat dalam advokasi lahan, Rabu (15/4).

Ketimpangan Luasan Jadi Sorotan

Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan ketidaksesuaian antara luas izin lokasi dengan penguasaan lahan di lapangan. Informasi yang beredar menyebutkan izin lokasi yang diberikan sekitar ±2.000 hektare, sementara pengelolaan riil diduga telah mencapai lebih dari 4.000 hektare.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah.
“Kalau benar terjadi kelebihan penguasaan, ini bukan lagi persoalan administratif, tetapi menyangkut fungsi pengawasan negara,” kata sumber tersebut.

Sengketa dengan Warga Belum Terselesaikan

Di sisi lain, konflik dengan masyarakat transmigrasi di wilayah Batahan IV, Kapas I, dan TSM Bukit Langit Batahan I hingga kini belum menemukan titik terang. Warga mengklaim sebagian lahan yang dikelola perusahaan merupakan lahan usaha II milik mereka.
Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak juga disebut menolak menandatangani dokumen tapal batas yang diajukan perusahaan sebelum adanya penyelesaian sengketa secara menyeluruh.

Baca Juga:  Departemen Pulmonologi FK Unand Kukuhkan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Paru Lewat Pulmonary Update 2025

Pihak Kecamatan Batahan turut mengonfirmasi bahwa belum ada kesepakatan resmi antara masyarakat dan perusahaan. Mekanisme penyelesaian melalui sidang lapangan pun disebut belum dilaksanakan secara tuntas.

Peran Pemerintah dan DPRD Dipertanyakan

Di tengah situasi tersebut, publik mulai mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan DPRD setempat yang dinilai belum maksimal dalam memediasi dan menyelesaikan konflik.

Tidak hanya di tingkat kabupaten, sorotan juga mengarah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi, yang dianggap memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan, namun belum terlihat mengambil langkah konkret.

“Persoalan ini sudah lama terjadi, tetapi belum ada keputusan tegas. Pemerintah dan DPRD jangan hanya menjadi penonton,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai, lambannya respons pemerintah berpotensi memperpanjang konflik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum

Sejumlah pihak mendesak agar seluruh dokumen perizinan, termasuk HGU, izin lokasi, dan izin prinsip, dibuka secara transparan kepada publik. Selain itu, evaluasi terhadap penguasaan lahan juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Kebun Timur belum memberikan keterangan tambahan terkait tuntutan transparansi tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE.

(M.SN)

Berita Terkait

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Berita Terbaru