Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Muhammad Sudirmin Nasution CLP, CIJ, CWP Gelar Jasuti

Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id — Gelombang aspirasi masyarakat Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal terus menguat. Tokoh masyarakat, pemuda, aktivis, hingga elemen sipil dari tujuh kecamatan mendesak pemerintah pusat agar segera membuka moratorium pemekaran daerah dan menyetujui pembentukan daerah otonomi baru bernama Kabupaten Mandailing Pesisir (Mesir).

Tuntutan ini bukan sekadar keinginan politik, melainkan bentuk kekecewaan panjang atas ketimpangan pembangunan yang dirasakan masyarakat selama lebih dari 26 tahun sejak Kabupaten Mandailing Natal resmi mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan.

Masyarakat menilai wilayah Pantai Barat yang meliputi Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis selama ini hanya dijadikan sumber pendapatan tanpa perhatian pembangunan yang seimbang.

Kaya Sumber Daya, Miskin Infrastruktur
Pantai Barat dikenal sebagai kawasan strategis dengan kekayaan alam yang melimpah. Perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), hasil pertambangan, hingga potensi ekonomi lainnya sebagian besar berada di wilayah ini. Bahkan, masyarakat menilai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal sangat besar berasal dari Pantai Barat.

Namun ironisnya, kondisi jalan penghubung antar desa masih banyak yang rusak parah, bahkan belum pernah tersentuh aspal. Jalan provinsi pun hingga kini menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai.

“Bagaimana mungkin daerah yang kaya justru masyarakatnya hidup di bawah garis kemiskinan? Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Pemekaran Dinilai Sudah Layak
Secara administratif, wilayah Pantai Barat dinilai telah memenuhi syarat pembentukan daerah otonomi baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi turunan mengenai pembentukan, penghapusan, serta penggabungan daerah.

Syarat pemekaran mencakup:

Jumlah kecamatan minimal
Kemampuan ekonomi daerah

Potensi PAD

Luas wilayah

Jumlah penduduk

Sosial budaya

Stabilitas politik dan keamanan
Dengan tujuh kecamatan yang ada, masyarakat meyakini Pantai Barat sangat layak berdiri sebagai kabupaten baru.

Buka Moratorium Pemekaran
Salah satu hambatan utama saat ini adalah moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat mendesak Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri agar membuka kembali ruang evaluasi terhadap usulan pemekkaran daerah yang dinilai memenuhi syarat objektif.

Baca Juga:  Pembobol Toko Kosmetik Berhasil di Ciduk Timsus Polsek Kempo

“Pemekaran bukan untuk kepentingan elite, tetapi agar pelayanan publik lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan kesejahteraan rakyat benar-benar dirasakan,” tegas seorang aktivis daerah.

Kritik untuk Para Pemimpin
Selain mendesak pemekkaran, masyarakat juga menyampaikan kritik keras terhadap pola kepemimpinan yang dianggap jauh dari kebutuhan rakyat.

Mereka menolak pemimpin yang hanya hadir saat kontestasi politik namun abai terhadap penderitaan masyarakat.
Menurut mereka, pejabat publik harus memahami bahwa jabatan adalah amanah rakyat, bukan alat memperkaya diri.

“Jangan merasa lebih hebat dari rakyat. Yang menjadi raja di negeri ini adalah rakyat, bukan pejabat. Anda dipilih untuk melayani, bukan dilayani,” tegas pernyataan sikap tokoh masyarakat.

Kembali pada UUD 1945 dan Pancasila
Desakan itu juga dibarengi seruan agar pemerintah kembali menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 secara murni serta menjadikan Pancasila sebagai pijakan utama dalam menjalankan pemerintahan.

Masyarakat menilai keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan politik.

Pers dan Aspirasi Publik

Penyampaian aspirasi masyarakat ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers sebagai sarana kontrol sosial, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur penyebaran informasi elektronik secara bertanggung jawab.

Dengan landasan hukum tersebut, masyarakat berharap suara mereka tidak lagi dianggap sebagai keluhan biasa, melainkan sebagai tuntutan konstitusional atas hak pembangunan yang adil.

Penutup

Wacana pemekaran Pantai Barat menjadi Kabupaten Mandailing Pesisir kini telah menjadi aspirasi kolektif yang sulit dibendung. Jika pemerintah terus menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi, maka tuntutan ini diyakini akan semakin besar.

Bagi masyarakat Pantai Barat, pemekaran bukan soal ambisi wilayah, tetapi tentang harga diri, keadilan, dan masa depan generasi yang selama ini merasa hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat
Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Berita Terbaru