Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Muhammad Sudirmin Nasution CLP, CIJ, CWP Gelar Jasuti

Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id — Gelombang aspirasi masyarakat Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal terus menguat. Tokoh masyarakat, pemuda, aktivis, hingga elemen sipil dari tujuh kecamatan mendesak pemerintah pusat agar segera membuka moratorium pemekaran daerah dan menyetujui pembentukan daerah otonomi baru bernama Kabupaten Mandailing Pesisir (Mesir).

Tuntutan ini bukan sekadar keinginan politik, melainkan bentuk kekecewaan panjang atas ketimpangan pembangunan yang dirasakan masyarakat selama lebih dari 26 tahun sejak Kabupaten Mandailing Natal resmi mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan.

Masyarakat menilai wilayah Pantai Barat yang meliputi Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis selama ini hanya dijadikan sumber pendapatan tanpa perhatian pembangunan yang seimbang.

Kaya Sumber Daya, Miskin Infrastruktur
Pantai Barat dikenal sebagai kawasan strategis dengan kekayaan alam yang melimpah. Perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), hasil pertambangan, hingga potensi ekonomi lainnya sebagian besar berada di wilayah ini. Bahkan, masyarakat menilai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal sangat besar berasal dari Pantai Barat.

Namun ironisnya, kondisi jalan penghubung antar desa masih banyak yang rusak parah, bahkan belum pernah tersentuh aspal. Jalan provinsi pun hingga kini menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai.

“Bagaimana mungkin daerah yang kaya justru masyarakatnya hidup di bawah garis kemiskinan? Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Pemekaran Dinilai Sudah Layak
Secara administratif, wilayah Pantai Barat dinilai telah memenuhi syarat pembentukan daerah otonomi baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi turunan mengenai pembentukan, penghapusan, serta penggabungan daerah.

Syarat pemekaran mencakup:

Jumlah kecamatan minimal
Kemampuan ekonomi daerah

Potensi PAD

Luas wilayah

Jumlah penduduk

Sosial budaya

Stabilitas politik dan keamanan
Dengan tujuh kecamatan yang ada, masyarakat meyakini Pantai Barat sangat layak berdiri sebagai kabupaten baru.

Buka Moratorium Pemekaran
Salah satu hambatan utama saat ini adalah moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat mendesak Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri agar membuka kembali ruang evaluasi terhadap usulan pemekkaran daerah yang dinilai memenuhi syarat objektif.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan dan RSU Tanjung Pura Jadi Sorotan Komisi C DPRD Langkat

“Pemekaran bukan untuk kepentingan elite, tetapi agar pelayanan publik lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan kesejahteraan rakyat benar-benar dirasakan,” tegas seorang aktivis daerah.

Kritik untuk Para Pemimpin
Selain mendesak pemekkaran, masyarakat juga menyampaikan kritik keras terhadap pola kepemimpinan yang dianggap jauh dari kebutuhan rakyat.

Mereka menolak pemimpin yang hanya hadir saat kontestasi politik namun abai terhadap penderitaan masyarakat.
Menurut mereka, pejabat publik harus memahami bahwa jabatan adalah amanah rakyat, bukan alat memperkaya diri.

“Jangan merasa lebih hebat dari rakyat. Yang menjadi raja di negeri ini adalah rakyat, bukan pejabat. Anda dipilih untuk melayani, bukan dilayani,” tegas pernyataan sikap tokoh masyarakat.

Kembali pada UUD 1945 dan Pancasila
Desakan itu juga dibarengi seruan agar pemerintah kembali menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 secara murni serta menjadikan Pancasila sebagai pijakan utama dalam menjalankan pemerintahan.

Masyarakat menilai keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan politik.

Pers dan Aspirasi Publik

Penyampaian aspirasi masyarakat ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers sebagai sarana kontrol sosial, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur penyebaran informasi elektronik secara bertanggung jawab.

Dengan landasan hukum tersebut, masyarakat berharap suara mereka tidak lagi dianggap sebagai keluhan biasa, melainkan sebagai tuntutan konstitusional atas hak pembangunan yang adil.

Penutup

Wacana pemekaran Pantai Barat menjadi Kabupaten Mandailing Pesisir kini telah menjadi aspirasi kolektif yang sulit dibendung. Jika pemerintah terus menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi, maka tuntutan ini diyakini akan semakin besar.

Bagi masyarakat Pantai Barat, pemekaran bukan soal ambisi wilayah, tetapi tentang harga diri, keadilan, dan masa depan generasi yang selama ini merasa hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Yon TP 897/Singgalang dan Masyarakat Langsir Material ke Lokasi TMMD
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan RTLH pada Hari ke-13
Vape dan Masa Depan Remaja: Aturan Sudah Ada, Kini Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Percepat Pembangunan MCK dan Mushola Nurul Huda
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Lansir Material ke Lokasi Pengecoran Jalan
Syafril SE Dt. Rajo Api Ucapkan Selamat kepada Ir. H. Mulyadi, Siap Kawal Agenda Politik Demokrat Sumbar
Jalan Lintas Jembatan Merah–Lingga Bayu Rusak Parah, Masyarakat Pantai Barat Madina Tuntut Perhatian Gubernur Bobby Nasution
Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:26

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Yon TP 897/Singgalang dan Masyarakat Langsir Material ke Lokasi TMMD

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:20

Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan RTLH pada Hari ke-13

Senin, 27 Juli 2026 - 12:48

Vape dan Masa Depan Remaja: Aturan Sudah Ada, Kini Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 27 Juli 2026 - 02:17

Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Percepat Pembangunan MCK dan Mushola Nurul Huda

Senin, 27 Juli 2026 - 02:14

Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Lansir Material ke Lokasi Pengecoran Jalan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00

Jalan Lintas Jembatan Merah–Lingga Bayu Rusak Parah, Masyarakat Pantai Barat Madina Tuntut Perhatian Gubernur Bobby Nasution

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26

Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:23

Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD

Berita Terbaru