18 Tahun Menanti Hak Tanah, Warga Transmigrasi Kapas I Tagih Ketegasan Pemerintah

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pantai Barat, Madina, CNN Indonesia.Id ––27 April 2026 –
Konflik agraria kembali memanas di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal. Warga Desa Kapas I, yang merupakan kawasan transmigrasi, menuntut kepastian hukum atas lahan Usaha II yang diduga telah dikuasai oleh PTPN IV Kebun Timur.

Sengketa ini tidak hanya terjadi di Desa Kapas I, tetapi juga merambah ke Desa Batahan I, Desa Batahan II, hingga kawasan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung hampir dua dekade tanpa penyelesaian yang nyata dari pemerintah maupun pihak terkait.

Berawal dari Program Transmigrasi Negara

Pada tahun 1998, pemerintah melalui program transmigrasi menempatkan masyarakat di wilayah Kapas I, Batahan IV, dan Batahan I dengan harapan terciptanya kehidupan yang lebih baik. Dalam program tersebut, warga dijanjikan lahan usaha sebagai sumber ekonomi keluarga.

Namun kenyataannya, lahan Usaha II yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduga masuk dalam penguasaan perusahaan perkebunan milik negara, yakni PTPN IV Kebun Timur.

Akibatnya, selama kurang lebih 18 tahun, masyarakat tidak dapat mengelola lahan tersebut dan kehilangan sumber penghidupan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Bukti dan Pengakuan Sudah Jelas

Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, Hairul Hasibuan, menegaskan bahwa klaim masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat.

“Lahan itu sudah diidentifikasi bersama, batas-batasnya jelas berdasarkan patok transmigrasi, dan masyarakat juga memiliki sertifikat sebagai bukti hak,” ujarnya.

Pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum pernah memberikan persetujuan ataupun tanda tangan atas batas wilayah yang diklaim perusahaan.

“Secara administrasi maupun fakta di lapangan, klaim perusahaan ini patut dipertanyakan,” katanya.
Regulasi Negara Tegas, Pelaksanaan Lemah

Masyarakat menilai pemerintah daerah, Dinas Pertanahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal terlalu lamban dalam menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga:  Terima Laporan Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Wamen Ossy: Tindaklanjuti dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi

Padahal, perlindungan hak atas tanah telah diatur jelas dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa hak masyarakat atas tanah harus mendapat perlindungan hukum dan kepastian dari negara.

RDP Berkali-kali, Solusi Tak Pernah Lahir

Selama bertahun-tahun, berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah digelar, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, dengan menghadirkan pihak perusahaan dan masyarakat.
Namun hingga kini, hasil nyata tidak pernah terlihat.

“Setiap rapat selalu ada janji, selalu ada notulen, tapi tidak pernah ada keputusan final. Kami lelah menunggu,” ujar salah satu warga.

Kekecewaan masyarakat semakin besar ketika melihat sikap sebagian pejabat yang dinilai hanya tegas saat rapat berlangsung.

“Di depan rakyat mereka terlihat berani, gebrak meja, bicara keras. Tapi setelah itu semuanya hilang seperti drama berseri. Kami butuh tindakan, bukan tontonan,” ujar warga dengan nada kecewa.

Harapan kepada Bupati

Kini masyarakat berharap kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, agar persoalan ini tidak lagi menjadi agenda seremonial semata.

Warga meminta pemerintah benar-benar hadir dan menegakkan keadilan atas hak masyarakat transmigrasi yang telah lama terabaikan.

“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi tentang masa depan keluarga kami. Jangan biarkan rakyat kecil terus menjadi korban,” tegas warga.

Konflik ini menjadi cermin buram penegakan hukum agraria di daerah. Ketika bukti sudah ada, pengakuan telah diberikan, namun keputusan terus tertunda, maka publik berhak bertanya:

Apakah negara masih benar-benar hadir untuk rakyatnya?

(M.SN)

Berita Terkait

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX
Bupati Taput Pimpin Coffee Morning dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat
Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman
Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban
13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas
Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:04

18 Tahun Menanti Hak Tanah, Warga Transmigrasi Kapas I Tagih Ketegasan Pemerintah

Senin, 27 April 2026 - 04:04

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX

Senin, 27 April 2026 - 04:02

Bupati Taput Pimpin Coffee Morning dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat

Sabtu, 25 April 2026 - 23:46

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 08:27

Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 11:23

Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir

Berita Terbaru