18 Tahun Menanti Hak Tanah, Warga Transmigrasi Kapas I Tagih Ketegasan Pemerintah

Senin, 27 April 2026 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pantai Barat, Madina, CNN Indonesia.Id ––27 April 2026 –
Konflik agraria kembali memanas di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal. Warga Desa Kapas I, yang merupakan kawasan transmigrasi, menuntut kepastian hukum atas lahan Usaha II yang diduga telah dikuasai oleh PTPN IV Kebun Timur.

Sengketa ini tidak hanya terjadi di Desa Kapas I, tetapi juga merambah ke Desa Batahan I, Desa Batahan II, hingga kawasan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung hampir dua dekade tanpa penyelesaian yang nyata dari pemerintah maupun pihak terkait.

Berawal dari Program Transmigrasi Negara

Pada tahun 1998, pemerintah melalui program transmigrasi menempatkan masyarakat di wilayah Kapas I, Batahan IV, dan Batahan I dengan harapan terciptanya kehidupan yang lebih baik. Dalam program tersebut, warga dijanjikan lahan usaha sebagai sumber ekonomi keluarga.

Namun kenyataannya, lahan Usaha II yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduga masuk dalam penguasaan perusahaan perkebunan milik negara, yakni PTPN IV Kebun Timur.

Akibatnya, selama kurang lebih 18 tahun, masyarakat tidak dapat mengelola lahan tersebut dan kehilangan sumber penghidupan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Bukti dan Pengakuan Sudah Jelas

Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, Hairul Hasibuan, menegaskan bahwa klaim masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat.

“Lahan itu sudah diidentifikasi bersama, batas-batasnya jelas berdasarkan patok transmigrasi, dan masyarakat juga memiliki sertifikat sebagai bukti hak,” ujarnya.

Pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum pernah memberikan persetujuan ataupun tanda tangan atas batas wilayah yang diklaim perusahaan.

“Secara administrasi maupun fakta di lapangan, klaim perusahaan ini patut dipertanyakan,” katanya.
Regulasi Negara Tegas, Pelaksanaan Lemah

Masyarakat menilai pemerintah daerah, Dinas Pertanahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal terlalu lamban dalam menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga:  Jakius Sinyor Dialogis Dengan Tim Relawan Kalbar Bahagia Sintang

Padahal, perlindungan hak atas tanah telah diatur jelas dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa hak masyarakat atas tanah harus mendapat perlindungan hukum dan kepastian dari negara.

RDP Berkali-kali, Solusi Tak Pernah Lahir

Selama bertahun-tahun, berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah digelar, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, dengan menghadirkan pihak perusahaan dan masyarakat.
Namun hingga kini, hasil nyata tidak pernah terlihat.

“Setiap rapat selalu ada janji, selalu ada notulen, tapi tidak pernah ada keputusan final. Kami lelah menunggu,” ujar salah satu warga.

Kekecewaan masyarakat semakin besar ketika melihat sikap sebagian pejabat yang dinilai hanya tegas saat rapat berlangsung.

“Di depan rakyat mereka terlihat berani, gebrak meja, bicara keras. Tapi setelah itu semuanya hilang seperti drama berseri. Kami butuh tindakan, bukan tontonan,” ujar warga dengan nada kecewa.

Harapan kepada Bupati

Kini masyarakat berharap kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, agar persoalan ini tidak lagi menjadi agenda seremonial semata.

Warga meminta pemerintah benar-benar hadir dan menegakkan keadilan atas hak masyarakat transmigrasi yang telah lama terabaikan.

“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi tentang masa depan keluarga kami. Jangan biarkan rakyat kecil terus menjadi korban,” tegas warga.

Konflik ini menjadi cermin buram penegakan hukum agraria di daerah. Ketika bukti sudah ada, pengakuan telah diberikan, namun keputusan terus tertunda, maka publik berhak bertanya:

Apakah negara masih benar-benar hadir untuk rakyatnya?

(M.SN)

Berita Terkait

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Berita Terbaru