Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Maluku, CNN Indonesia.id-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, dalam sidang yang digelar Kamis (30/4/2026).

Putusan ini menjadi puncak dari proses panjang perkara dugaan korupsi yang melibatkan korporasi PT Tanimbar Energi dan menyeret sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim tidak hanya memvonis Petrus Fatlolon, tetapi juga dua terdakwa lain yakni Johana Lolouan selaku Direktur Utama dan Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, hakim juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1).

Baca Juga:  Article : Menjadi Ibu yang Dirindukan

Majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Fatlolon selaku pemegang saham PT Tanimbar Energi memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Namun demikian, dalam putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Karena itu, selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari kurungan, majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Petrus Fatlolon dari kewajiban membayar denda, dengan alasan tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, terdakwa Johana Lolouan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Adapun terdakwa Karel Lusnarnera divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, disertai denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Sama seperti Johana, Karel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun.
(Mas).

Berita Terkait

Camat Malalak Tinjau Kesiapan KDMP Nagari Malalak Selatan, Tinggal Lengkapi Mobiler dan Peralatan Operasional
Jembatan Gantung Sipisang – Sipinang Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih ke CV. Rangkayo Basa
Camat Malalak Pimpin Upacara Bendera di SDN 09 Paladangan, Perkuat Nasionalisme dan Silaturahmi Antarinstansi
Personel Satgas TMMD Kodim 0304/Agam Makan Bersama Masyarakat di Nagari Nan Tujuah
Personel Satgas TMMD Kodim 0304/Agam Kebut Pengerjaan RTLH Milik Bapak Pendri
Kasat Samapta Polresta Bukittinggi Pimpin Langsung Patroli Dialogis Gada Presisi, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Kasat Samapta Polresta Bukittinggi Pimpin Langsung Patroli Dialogis Gada Presisi, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Tokoh GPII Kota Bukittinggi Ziarah ke Makam Mohammad Natsir, Kenang Jejak Perjuangan Sang Negarawan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:55

Camat Malalak Tinjau Kesiapan KDMP Nagari Malalak Selatan, Tinggal Lengkapi Mobiler dan Peralatan Operasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:23

Jembatan Gantung Sipisang – Sipinang Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih ke CV. Rangkayo Basa

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:19

Camat Malalak Pimpin Upacara Bendera di SDN 09 Paladangan, Perkuat Nasionalisme dan Silaturahmi Antarinstansi

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:59

Personel Satgas TMMD Kodim 0304/Agam Makan Bersama Masyarakat di Nagari Nan Tujuah

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:57

Personel Satgas TMMD Kodim 0304/Agam Kebut Pengerjaan RTLH Milik Bapak Pendri

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:49

Kasat Samapta Polresta Bukittinggi Pimpin Langsung Patroli Dialogis Gada Presisi, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:27

Tokoh GPII Kota Bukittinggi Ziarah ke Makam Mohammad Natsir, Kenang Jejak Perjuangan Sang Negarawan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:39

Persit KCK dan TP PKK Agam Tebar Benih Ikan Nila Dukung Program TMMD ke-129 Tahun 2026

Berita Terbaru