LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Musyawarah Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang digelar di Aula Gereja paroki Kota Saumlaki, menghasilkan sikap tegas terkait persoalan tanah adat di Desa Lermatang yang masuk dalam kawasan pengembangan proyek LNG Blok Masela.

Ketua Umum LMAT, Forner Ch. Sanamase, menyatakan bahwa masyarakat adat mendukung penuh pembangunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela. Namun, dukungan tersebut lalu mengorbankan hak-hak masyarakat adat yang hingga kini masih menjadi persoalan mendasar di wilayah terdampak.

Menurutnya, musyawarah yang dihadiri para pemangku adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, , serta perwakilan desa-desa se- Kecamatan Tanimbar Selatan itu digelar untuk menyatukan sikap dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang dinilai semakin terpinggirkan.

“Kami bukan menolak pembangunan. Kami mendukung Proyek Strategis Nasional. Tetapi pemerintah, SKK Migas, dan Inpex juga harus menghormati dan menyelesaikan hak-hak masyarakat adat yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan,” kata Sanamase, Rabu (24/6/2026)

Dalam paparannya, dirinya mengungkapkan bahwa sebagian besar tanah adat di Desa Lermatang kini telah berpindah penguasaan dan tidak lagi berada di tangan masyarakat adat setempat.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi keberlangsungan hak ulayat masyarakat Tanimbar, terutama setelah muncul informasi bahwa kawasan sekitar 662 hektare yang menjadi lokasi pengembangan LNG Masela disebut telah berstatus kawasan hutan lindung dan berada dalam penguasaan negara.

Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

LMAT Tanimbar mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat terdampak yang menyebut proses persiapan proyek terus berjalan, sementara sejumlah persoalan hak atas atas tanah belum diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Lakukan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah dan DIY demi Ketahanan Pangan

Sanamase menandaskan,, masyarakat tidak hanya menuntut keterlibatan dalam pembangunan, tetapi juga meminta kepastian terhadap hak-hak yang melekat pada tanah adat yang digunakan untuk kepentingan proyek energi nasional tersebut.

“Masyarakat melaporkan kepada kami bahwa aktivitas persiapan proyek terus berlangsung, tetapi ada hak-hak tanah yang menurut mereka belum diselesaikan. Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait,” katanya.

Pernyataan paling keras muncul ketika menyinggung rencana groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek LNG Blok Masela yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Ia menggarisbawahi, apabila tuntutan masyarakat adat, khususnya warga Desa Lermatang dan desa-desa terdampak lainnya, tidak mendapat respons dari SKK Migas maupun Inpex, maka masyarakat adat akan mempertimbangkan langkah-langkah adat yang lebih tegas.

“Jika tuntutan masyarakat tidak direspons, kami akan melakukan aksi adat. Bahkan bila perlu, kami akan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi sampai persoalan masyarakat diselesaikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian peserta musyawarah yang menyatakan dukungan terhadap perjuangan mempertahankan hak-hak masyarakat adat Tanimbar.

Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah, LMAT berencana membawa berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak ke forum resmi pemerintahan pusat melalui rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI di Jakarta

Lembaga adat tersebut akan mengajukan permohonan kepada DPR RI serta mendorong pembahasan bersama pihak terkait, termasuk SKK Migas dan Inpex, agar tuntutan masyarakat dapat didengar secara langsung.

“Musyawarah hari ini telah memberikan legitimasi penuh kepada LMAT untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Tanimbar melalui jalur adat, jalur politik, maupun jalur hukum yang tersedia artinya pembangunan harus berjalan, tetapi keadilan bagi masyarakat adat juga wajib ditegakkan,” pungkasnya.
(Mas

Berita Terkait

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Berita Terbaru