Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Musyawarah Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang digelar di Aula Gereja paroki Kota Saumlaki, menghasilkan sikap tegas terkait persoalan tanah adat di Desa Lermatang yang masuk dalam kawasan pengembangan proyek LNG Blok Masela.
Ketua Umum LMAT, Forner Ch. Sanamase, menyatakan bahwa masyarakat adat mendukung penuh pembangunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela. Namun, dukungan tersebut lalu mengorbankan hak-hak masyarakat adat yang hingga kini masih menjadi persoalan mendasar di wilayah terdampak.
Menurutnya, musyawarah yang dihadiri para pemangku adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, , serta perwakilan desa-desa se- Kecamatan Tanimbar Selatan itu digelar untuk menyatukan sikap dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang dinilai semakin terpinggirkan.
“Kami bukan menolak pembangunan. Kami mendukung Proyek Strategis Nasional. Tetapi pemerintah, SKK Migas, dan Inpex juga harus menghormati dan menyelesaikan hak-hak masyarakat adat yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan,” kata Sanamase, Rabu (24/6/2026)
Dalam paparannya, dirinya mengungkapkan bahwa sebagian besar tanah adat di Desa Lermatang kini telah berpindah penguasaan dan tidak lagi berada di tangan masyarakat adat setempat.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi keberlangsungan hak ulayat masyarakat Tanimbar, terutama setelah muncul informasi bahwa kawasan sekitar 662 hektare yang menjadi lokasi pengembangan LNG Masela disebut telah berstatus kawasan hutan lindung dan berada dalam penguasaan negara.
Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
LMAT Tanimbar mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat terdampak yang menyebut proses persiapan proyek terus berjalan, sementara sejumlah persoalan hak atas atas tanah belum diselesaikan secara tuntas.
Sanamase menandaskan,, masyarakat tidak hanya menuntut keterlibatan dalam pembangunan, tetapi juga meminta kepastian terhadap hak-hak yang melekat pada tanah adat yang digunakan untuk kepentingan proyek energi nasional tersebut.
“Masyarakat melaporkan kepada kami bahwa aktivitas persiapan proyek terus berlangsung, tetapi ada hak-hak tanah yang menurut mereka belum diselesaikan. Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait,” katanya.
Pernyataan paling keras muncul ketika menyinggung rencana groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek LNG Blok Masela yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Ia menggarisbawahi, apabila tuntutan masyarakat adat, khususnya warga Desa Lermatang dan desa-desa terdampak lainnya, tidak mendapat respons dari SKK Migas maupun Inpex, maka masyarakat adat akan mempertimbangkan langkah-langkah adat yang lebih tegas.
“Jika tuntutan masyarakat tidak direspons, kami akan melakukan aksi adat. Bahkan bila perlu, kami akan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi sampai persoalan masyarakat diselesaikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian peserta musyawarah yang menyatakan dukungan terhadap perjuangan mempertahankan hak-hak masyarakat adat Tanimbar.
Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah, LMAT berencana membawa berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak ke forum resmi pemerintahan pusat melalui rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI di Jakarta
Lembaga adat tersebut akan mengajukan permohonan kepada DPR RI serta mendorong pembahasan bersama pihak terkait, termasuk SKK Migas dan Inpex, agar tuntutan masyarakat dapat didengar secara langsung.
“Musyawarah hari ini telah memberikan legitimasi penuh kepada LMAT untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Tanimbar melalui jalur adat, jalur politik, maupun jalur hukum yang tersedia artinya pembangunan harus berjalan, tetapi keadilan bagi masyarakat adat juga wajib ditegakkan,” pungkasnya.
(Mas
















