MANDAILING NATAL, CNN INDONESIA.ID — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus memperkuat langkah persuasif dalam menangani persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, bersama tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Muhammad Sudirmin Nasution, CLP, menyampaikan imbauan terbuka agar para penambang ilegal segera memanfaatkan peluang transisi menuju legalitas formal.
Langkah ini diambil untuk menghentikan pola “kucing-kucingan” di lapangan yang selama ini kerap terjadi antara penambang dan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum.
Komentar dan Pandangan Tokoh
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution:”Pemerintah telah membuka ruang selebar-lebarnya bagi para penambang untuk mengurus legalitas melalui jalur resmi. Kami berharap para penambang lebih bijak melihat situasi ini. Jangan lagi ada kucing-kucingan di lapangan. Mari satukan persepsi dan bersama-sama mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar aktivitas tambang ini sah secara hukum, aman, dan berkelanjutan.”
”Pemerintah telah membuka ruang selebar-lebarnya bagi para penambang untuk mengurus legalitas melalui jalur resmi. Kami berharap para penambang lebih bijak melihat situasi ini. Jangan lagi ada kucing-kucingan di lapangan. Mari satukan persepsi dan bersama-sama mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar aktivitas tambang ini sah secara hukum, aman, dan berkelanjutan.”
Muhammad Sudirmin Nasution, CLP:”Imbauan ini adalah bentuk kepedulian nyata agar masyarakat terhindar dari jerat hukum yang sangat berat. Penting bagi para penambang untuk bersikap kooperatif dan bijak dalam mengambil langkah serta sikap ke depan. Di sisi lain, keterbukaan antara pihak penambang dan pemerintah sangat dibutuhkan. Transparansi dan komunikasi dua arah adalah kunci utama agar kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Mandailing Natal yang lebih baik, tertib, dan sejahtera ke depannya.”
”Imbauan ini adalah bentuk kepedulian nyata agar masyarakat terhindar dari jerat hukum yang sangat berat. Penting bagi para penambang untuk bersikap kooperatif dan bijak dalam mengambil langkah serta sikap ke depan. Di sisi lain, keterbukaan antara pihak penambang dan pemerintah sangat dibutuhkan. Transparansi dan komunikasi dua arah adalah kunci utama agar kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Mandailing Natal yang lebih baik, tertib, dan sejahtera ke depannya.”
Pesan dan Kesan untuk Pihak Penambang
Pesan: Agar para penambang segera meninggalkan praktik ilegal dan proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memproses perizinan resmi seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Keterbukaan informasi antara penambang dan pemerintah mutlak diperlukan guna merumuskan solusi terbaik.
Kesan: Kesadaran hukum para penambang dalam menyambut ruang legalitas ini akan menjadi momentum bersejarah bagi kemajuan Madina. Sinergi yang baik antara rakyat dan pemerintah akan menciptakan iklim investasi dan ekonomi lokal yang sehat tanpa mengorbankan masa depan lingkungan hidup.
Landasan Hukum Terkait Penambangan Tanpa Izin (PETI)
Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi diatur dalam kerangka hukum nasional yang tegas, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158: Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal hingga Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Mekanisme Legalitas Pertambangan Rakyat:
Pemerintah menyediakan koridor hukum melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilanjutkan dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat bekerja secara tenang, aman, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah secara sah.
( M.SN)






