Wabup Atika dan Aktivis Pantai Barat Ajak Penambang Ilegal Beralih ke Jalur Legal demi Pembangunan Madina

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, CNN INDONESIA.ID — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus memperkuat langkah persuasif dalam menangani persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, bersama tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Muhammad Sudirmin Nasution, CLP, menyampaikan imbauan terbuka agar para penambang ilegal segera memanfaatkan peluang transisi menuju legalitas formal.

​Langkah ini diambil untuk menghentikan pola “kucing-kucingan” di lapangan yang selama ini kerap terjadi antara penambang dan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum.

​Komentar dan Pandangan Tokoh
​Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution:​”Pemerintah telah membuka ruang selebar-lebarnya bagi para penambang untuk mengurus legalitas melalui jalur resmi. Kami berharap para penambang lebih bijak melihat situasi ini. Jangan lagi ada kucing-kucingan di lapangan. Mari satukan persepsi dan bersama-sama mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar aktivitas tambang ini sah secara hukum, aman, dan berkelanjutan.”
​”Pemerintah telah membuka ruang selebar-lebarnya bagi para penambang untuk mengurus legalitas melalui jalur resmi. Kami berharap para penambang lebih bijak melihat situasi ini. Jangan lagi ada kucing-kucingan di lapangan. Mari satukan persepsi dan bersama-sama mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar aktivitas tambang ini sah secara hukum, aman, dan berkelanjutan.”

​Muhammad Sudirmin Nasution, CLP:​”Imbauan ini adalah bentuk kepedulian nyata agar masyarakat terhindar dari jerat hukum yang sangat berat. Penting bagi para penambang untuk bersikap kooperatif dan bijak dalam mengambil langkah serta sikap ke depan. Di sisi lain, keterbukaan antara pihak penambang dan pemerintah sangat dibutuhkan. Transparansi dan komunikasi dua arah adalah kunci utama agar kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Mandailing Natal yang lebih baik, tertib, dan sejahtera ke depannya.”
​”Imbauan ini adalah bentuk kepedulian nyata agar masyarakat terhindar dari jerat hukum yang sangat berat. Penting bagi para penambang untuk bersikap kooperatif dan bijak dalam mengambil langkah serta sikap ke depan. Di sisi lain, keterbukaan antara pihak penambang dan pemerintah sangat dibutuhkan. Transparansi dan komunikasi dua arah adalah kunci utama agar kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Mandailing Natal yang lebih baik, tertib, dan sejahtera ke depannya.”

Baca Juga:  Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

​Pesan dan Kesan untuk Pihak Penambang
​Pesan: Agar para penambang segera meninggalkan praktik ilegal dan proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memproses perizinan resmi seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Keterbukaan informasi antara penambang dan pemerintah mutlak diperlukan guna merumuskan solusi terbaik.
​Kesan: Kesadaran hukum para penambang dalam menyambut ruang legalitas ini akan menjadi momentum bersejarah bagi kemajuan Madina. Sinergi yang baik antara rakyat dan pemerintah akan menciptakan iklim investasi dan ekonomi lokal yang sehat tanpa mengorbankan masa depan lingkungan hidup.
​Landasan Hukum Terkait Penambangan Tanpa Izin (PETI)
​Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi diatur dalam kerangka hukum nasional yang tegas, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
​Pasal 158: Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal hingga Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
​Mekanisme Legalitas Pertambangan Rakyat:
​Pemerintah menyediakan koridor hukum melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilanjutkan dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat bekerja secara tenang, aman, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah secara sah.

( M.SN)

Berita Terkait

Personel Satgas TMMD ke-129 Pasang Bak Air di MCK Musala Hidayah
Satgas TMMD ke-129 Percepat Pengecatan RTLH di Jorong Simaung Hilia
Reses Masa Sidang III, Dedi Fatria Tampung Aspirasi Masyarakat Bidang Sosial
Satgas TMMD dan Warga Bersinergi Percantik RTLH Milik Ibu Ermawati di Agam
Satgas TMMD Manfaatkan Waktu Istirahat untuk Berdiskusi dengan Mahasiswa KKN UNP
Andi Putra Jemput Aspirasi Warga Campago Ipuh, Infrastruktur hingga Pelayanan PDAM Jadi Sorotan Reses DPRD
Satgas TMMD Bersama Warga dan Mahasiswa KKN UNP Gotong Royong Bersihkan Sungai di Simauang Hilia
Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Cor Jalan di Jorong Simauang Hilia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:25

Personel Satgas TMMD ke-129 Pasang Bak Air di MCK Musala Hidayah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:22

Satgas TMMD ke-129 Percepat Pengecatan RTLH di Jorong Simaung Hilia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:10

Reses Masa Sidang III, Dedi Fatria Tampung Aspirasi Masyarakat Bidang Sosial

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:36

Wabup Atika dan Aktivis Pantai Barat Ajak Penambang Ilegal Beralih ke Jalur Legal demi Pembangunan Madina

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:56

Satgas TMMD dan Warga Bersinergi Percantik RTLH Milik Ibu Ermawati di Agam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:44

Andi Putra Jemput Aspirasi Warga Campago Ipuh, Infrastruktur hingga Pelayanan PDAM Jadi Sorotan Reses DPRD

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:31

Satgas TMMD Bersama Warga dan Mahasiswa KKN UNP Gotong Royong Bersihkan Sungai di Simauang Hilia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:27

Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Cor Jalan di Jorong Simauang Hilia

Berita Terbaru