BURU, Namlea, Maluku, CNN INDONESIA.ID Manajemen Talenta merupakan perubahan paradigma dalam tata kelola birokrasi.
Dalam sistem ini , ASN tidak lagi dinilai hanya berdasarkan senioritas atau pendekatan administratif semata , tetapi berdasarkan integritas , rekam jejak , kompetensi , potensi kepemimpinan , serta capaian kinerja yang terukur .
Dan untuk menjaring calon Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten menerapkan sistem manajemen talenta tersebut , untuk menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan jalannya
pemerintahan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat .
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Buru saat ini tengah melaksanakan proses pengisian jabatan strategis Sekretaris
Daerah Kabupaten Buru .
Langkah regenerasi ini dilakukan setelah Sekretaris Daerah definitif sebelumnya telah memasuki masa batas usia pensiun pada tanggal1 Februari Tahun 2026 .
Sementara ini , tugas Sekretaris Daerah masih dijalankan oleh Azis Tomia, S.S.T.P., M.A.P., yang merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah .
Mengingat jabatan Sekretaris Daerah ini tidak boleh kosong karena merupakan motor penggerak roda pemerintahan yang bertugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan daerah , mengawal koordinasi lintas perangkat daerah ,
dan memastikan seluruh program bermuara pada kepentingan rakyat .
Pelaksanaan proses pengisian jabatan Sekda melalui Manajemen Talenta mengacu pada , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara .
– Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
– Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
– SK Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 734 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Sistem ini dilakukan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Buru dalam menegakkan meritokrasi dan regenerasi yang sehat serta untuk mendapatkan figur pemimpin yang tidak hanya cakap secara manajerial namun juga memiliki empati dan
integritas yang tinggi .
Pengisian jabatan ini telah dimulai sejak 1 Agustus 2026.
Pelaksanaan penjaringan talenta dilaksanakan oleh Komite Talenta dengan
komposisi ,
Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Maluku .
Sekretaris : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buru.
Anggota :
1. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru
2. Inspektur Daerah Kabupaten Buru
3. Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia.
Tahapan pelaksanan pengisian jabatan sekretaris daerah dimulai dengan :
• Profiling ASN :
Menyeleksi talenta-talenta unggul yang telah teruji kapasitasnya dan menduduki posisi Kotak 7, 8 , dan 9 dalam Matriks Manajemen Talenta.
• Wawancara Komprehensif .
Tahapan tatap muka untuk menggali visi , ketegasan memimpin , serta komitmen pengabdian para kandidat terhadap kemajuan daerah .
Dari hasil selektif tersebut telah terjaring dan ditetapkan tiga suksesor dengan nilai tertinggi yaitu :
1. AZIS TOMIA, S.S.T.P., M.A.P. (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buru)
2. JAMALUDIN SAMAK, S.S.T.P., M.Si. (Sekretaris DPRD Kabupaten Buru)
3. ELVIRA KAMARULLAH, S.Pd., M.MPd.(Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buru)
Selanjutnya , Pemerintah Kabupaten Buru sedang menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tahap akhir.
Setelah rekomendasi terbit , akan dipilih satu suksesor yang dinilai paling tepat untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buru yang baru.
Pemerintah Kabupaten Buru memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar proses ini bermuara pada hadirnya sosok pemimpin birokrasi yang mampu mengayomi , tegas dalam bertindak , dan membawa kemajuan nyata untuk mewujudkan Buru BERSERI Berbudaya Religius dan Sejahtera .

