Galian C Tanpa Izin Resahkan Warga Desa Muara Pertemuan, Aparat Diminta Bertindak

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id–– Pada17 Februari 2026 – Aktivitas galian C yang diduga tanpa izin di Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut disebut-sebut sebagai lokasi pengadaan material tanah urug untuk proyek penimbunan jalan Jembatan Aek Batahan.

 

Warga memprotes aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah urug yang diduga belum mengantongi izin resmi. Selain persoalan legalitas, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan berupa debu berterbangan saat cuaca panas dan jalan berlumpur serta licin saat musim hujan.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang supplier berinisial “M”. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi jelas terkait badan usaha yang menaungi kegiatan tersebut, apakah berbentuk CV atau PT.

Di Mana Lokasinya? (Where)
Lokasi galian berada di sisi jalan KM 12 Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, yang menjadi jalur lalu lintas masyarakat dan dekat dengan permukiman warga.

Kapan Terjadi? (When)
Keresahan warga mencuat dalam beberapa waktu terakhir dan disampaikan kepada awak media pada 17 Februari 2026, menyusul intensitas aktivitas pengangkutan material yang dinilai semakin meningkat.

Siapa yang Terlibat? (Who)
Aktivitas galian C ini diduga dikelola oleh supplier berinisial “M”.

Kepala Desa Muara Pertemuan saat dikonfirmasi menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau izin terkait kegiatan tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal segera turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan dimaksud.

Baca Juga:  BRI Balige Kerjasama Jasa Keuangan CMS Dengan Kejari Tobasa, Tingkatkan Pelayanan Digital

 

Masyarakat menilai kegiatan tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Saat cuaca panas, debu yang beterbangan mengganggu jarak pandang dan kesehatan warga sekitar. Sementara saat hujan, tanah yang tercecer di badan jalan menyebabkan aspal menjadi licin dan rawan kecelakaan.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Hingga saat ini, warga meminta aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan:

Pemeriksaan legalitas izin usaha
pertambangan dan izin lingkungan.

Peninjauan dampak lingkungan di sekitar lokasi.

Penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada warga dan Kepala Desa Muara Pertemuan serta temuan di lapangan.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak supplier berinisial “M”, instansi terkait, maupun pihak pelaksana proyek Jembatan Aek Batahan guna keberimbangan informasi.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Berita Terbaru