Praktisi Riyan Permana Putra Sebut Tuduhan Politisasi Bansos Tak Mendasar dan Tak Terbukti

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyebut dugaan penyalahgunaan paket bantuan sosial (bansos) dalam politik seperti pada Pilpres 2024 hingga Pilkada 2024 diduga sebagai tuduhan yang kejam dan tak mendasar. Karna berdasarkan yurisprudensi putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tidak terbukti dan tidak berdasar.

“Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, terang Riyan Permana Putra.

Riyan Permana Putra menggambarkan, ini sebagaimana dulu Prabowo-Gibran dan peserta petahana Pilkada terdahulu yang dalam memenangkan kontestasi demokratis ini dituduh menggunakan cara-cara yang curang dengan menggunakan bansos. Kita lihat dari berbagai kajian hukum dan kita sadari bersama bahwa itu adalah tuduhan yang tidak mendasar dan tak terbukti,” kata Riyan Permana Putra di Bukittinggi, (5/9/2024).

Riyan Permana Putra mengemukakan bahwa tuduhan itu bisa memantik respons yang beragam dari para pendukung pemenang kontes Pilpres ataupun Pilkada.

Namun, ia berharap kepada seluruh pendukung pasangan calon untuk senantiasa menahan diri dan tak terprovokasi guna terus menjaga situasi agar tetap sejuk dan tentram, khususnya di Sumatera Barat ataupun Bukittinggi tetap menjaga Pilkada yang Badunsanak.

Sebenarnya menurut Riyan Permana Putra menekankan kemenangan di Pilpres 2024 kemarin atau Pilkada 2024 ke depan sebagai hasil proses demokrasi yang diperoleh secara sah dan merupakan hasil kerja keras seluruh elemen pendukung hingga grass root.

“Tidak brutal menanggapi dugaan tuduhan apa pun termasuk dugaan politisasi bansos ini tidak berarti bahwa pendukung pasangan calon lemah, tidak. Justru orang yang kuat adalah orang yang dapat mengendalikan perasaannya, pihak yang kuat adalah pihak yang bisa menahan diri,” ucap Riyan Permana Putra yang juga menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini.

Baca Juga:  Kaleidoskop Siak 2025: Bayar Warisan Utang, Koreksi Anggaran Rp 736,6 Miliar, Kasda Siak Tinggal Rp 3 Juta

Riyan Permana Putra mengungkapkan fakta tuduhan tak mendasar dan tak terbukti politisasi bansos itu dimana KPU telah menetapkan Prabowo – Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Paslon nomor urut 2 itu dinyatakan menang satu putaran usai unggul di 36 provinsi.

Dua paslon lain di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat surat keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran ke MK.

Dalam permohonan ke MK, mereka mendalilkan kemenangan Prabowo-Gibran itu tak lepas dari praktek politik gentong babi berupa bombardir paket bansos oleh pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gibran diketahui sebagai putra sulung Jokowi.

Namun putusan MK menegaskan segala tuduhan atas dugaan ketidaknetralan pemerintah termasuk dugaan politisasi bansos dalam ajang demokrasi pilpres tidak terbukti. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

(Nico / team )

Berita Terkait

Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Jamin Kawal Hak Masyarakat Soal Proyek PSN di Lermatang
Menuju Pantai Barat Mandailing Pesisir: Antara Harapan Pemekaran Dan Kekecewaan Putra Daerah
Mahasiswa Madina Desak PM Selidiki Anggota Kodam Backup Tambang Ilegal
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Gelar Aksi Damai, PT RFAP Diminta Transparan Kelola Plasma
Gubernur Sumbar Terima Audiensi dan Laporan Progress Kinerja Askrida
Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Agam Mewujudkan Direktorat Imigrasi Untuk Rakyat
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko Sampaikan Pernyataan Sikap, Desak Transparansi Pengelolaan Plasma
Yulindawati Resmi Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda Aceh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:57

Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Jamin Kawal Hak Masyarakat Soal Proyek PSN di Lermatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:47

Menuju Pantai Barat Mandailing Pesisir: Antara Harapan Pemekaran Dan Kekecewaan Putra Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:43

Mahasiswa Madina Desak PM Selidiki Anggota Kodam Backup Tambang Ilegal

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Gelar Aksi Damai, PT RFAP Diminta Transparan Kelola Plasma

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:49

Gubernur Sumbar Terima Audiensi dan Laporan Progress Kinerja Askrida

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:36

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko Sampaikan Pernyataan Sikap, Desak Transparansi Pengelolaan Plasma

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:37

Yulindawati Resmi Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda Aceh

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:05

Harumkan Nama Kabupaten Agam Even Bergengsi GTK, Kepala SMPN 2 Matur Terima Penghargaan Peringkat Terbaik 3 Provinsi Sumbar

Berita Terbaru