Polsek Keluang Gerak Cepat Mengamankan DD Terduga Pelaku kebakaran Sumur Minyak llegal

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin ( Sumsel )CCN Indonesia.id – Polsek Keluang gerak cepat langsung mengamankan DD (37) terduga pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) pada hari Kamis (05/09/2024) sekira pukul 10.00 wib di daerah aliran sungai Dawas, dusun 2 Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

DD diamankan tidak lama setelah terjadi peristiwa kebakaran, saat yang bersangkutan sedang berada disekitar sumur minyak illegal yang terbakar dan berusaha untuk memadamkannya .

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Reskrim Polresta Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. saat dibincangi disela-sela kesibukannya hari Jumat (06/05/2024) membenarkan bahwa satu terduga pelaku sumur minyak ilegal (ilegal drilling) dengan inisial DD telah diamankan oleh Polsek Keluang tidak lama setelah terjadi kebakaran.

Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut, sedangkan pemiliknya diduga berinisial DH yang hingga sekarang masih kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya. Jelas Bondan.

Tersangka DD telah disangka melakukan Tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak / gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah. Tambahnya.

Baca Juga:  Penyerahan Sertifikat Untuk Rakyat Di Jateng Bukti Kegiatan Konsolidasi Tanah Yang Sukses Dilaksanakan

Terpisah Kapolsek Keluang Akp. Yohan Wiranata SH saat dikonfirmasi via hand phone membenarkan telah menangkap DD terduga pelaku ilegal drilling yang terbakar pada hari Kamis (05/09/2024).

Saat kami datang ke tempat kejadian sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar dari rombongan kami, dan yang tertinggal hanya DD yang sedang berusaha memadamkan api, setelah ditanya ternyata DD adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut yang selanjutnya kami amankan untuk pemeriksaan yang kemudian kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial DH yang kabur ketika kami datang, dan penyebab terjadinya kebakaran diduga bersumber dari api rokok milik DD yang lalai mematikan api rokok hingga membakar minyak di lokasi sumur minyak ilegal tersebut. Ungkap Yohan .

Saat ini kondisi api sudah padam dan lokasi sudah kami pasang police line agar tidak ada orang yang mendekat atau mengelola lagi sumur minyak ilegal tersebut, dan untuk pengawasan lokasi tersebut kami jadikan sebagai route patroli rutin yang kami lakukan . Tutupnya.

( Ril/ RD)

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Berita Terbaru