Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu melibas terduga pelaku tindak pidana penguasaan Narkotika Golongan I yang di duga Sabu di Sebuah Rumah yang berada di Dusun Kala timur,Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Terduga yang diamankan diketahui inisial *MS* (30) asal Dusun Kala Timur,Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2.05 gram.
Kasatresnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos dalam keterangan pers mengungkapkan, terduga MS di tangkap bersama barang bukti antara lain, 1 (Satu) buah kotak rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 2 klip transparan yang sudah berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Awalnya, kata Kasat, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 00.10 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu kerap dijadikan tempat Pesta Narkotika juga kegiatan transaksi shabu-shabu.
Guna merespon informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Muh.sofyan Hidayat, S.Sos* mengumpulkan Tim Opsnal dibawah kendali Katim Aipda Muhammad Syarifudin, SH untuk kemudian berangkat melakukan penyelidikan di tempat kediaman tersangka MS tepatnya di Desa O’o Kecamatan Dompu.
“Setiba di sekitar TKP Tim Opsnal mengintai terhadap keberadaan terduga dan posisi rumahnya,” ucap Kasat Narkoba.
Setelah memastikan rumah terduga dan mendapatkan informasi terduga berada di rumah, pukul 00.25 tim langsung masuk ke dalam rumah dimana pada saat itu terduga yang berinisial MS sedang duduk di dalam rumahnya, Selanjutnya tim opsnal dengan sigap mengamankan terduga MS bersama barang bukti narkotika yang berserakan di samping terduga MS duduk.
“Guna mendukung pelaksanaan tugas pengungkapan, tim Opsnal memanggil saksi umum terutama perangkat Desa setempat,” lanjutnya.
Setelah para saksi siap, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Dari hasil penggeledahan badan terduga MS tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan dan pengecekan barang bukti yang berserakan di samping tempat duduk terduga MS.
Adapun barang yang ditemukan disamping tempat duduk terduga MS yaitu 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya sudah berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak berhenti disitu, tim kembali melakukan penggeledahan rumah terduga MS dan berhasil ditemukan beberapa gulung plastik klip sisa pakai dan alat-alat hisap lainnya yang juga kemudian diakui sebagai miliknya, tutur Sofyan.
Selanjutnya terkait dari asal usul barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, terduga MS belum mengakui darimana mendapatkan. Namun menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa memang terduga sering didatangi oleh tamu atau orang tidak dikenal yang diperkirakan berasal dari luar Desa O’o dan kemungkinan merupakan bagian dari jaringan terduga.
Kemudian sekitar Pukul 01.15 wita tim opsnal selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP lalu membawa pelaku serta barang bukti ke mako Polres Dompu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Tambah Kasat bahwa Modus Operandi
Terduga MS merupakan pengguna aktif juga diperkirakan sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa O’o dan sekitarnya. Dan aktivitas bisnis barang haram tersangka sangat rapi namun meresahkan masyarakat kampung setempat, pungkas Kasat Narkoba via Kasubsi Humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.
















