Alami Trauma Setelah Tujuh Bulan Berlalu, Aksi Anarkis Oknum Warga Masih Dirasakan Mira Bersama Keluarga

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, CNN Indonesia.id – Perjuangan Mira (32) Srikandi GRIB Jaya Agam bersama keluarga dalam mencari keadilan terus diupayakan, meski kasusnya tersendat-sendat, karena keadilan hukum harus ditegakkan.

Peristiwa tragis ini terjadi tujuh bulan yang lalu, (25/3/2024), dimana saat itu Mira membuka usaha kuliner warung kopi, namun tanpa tedeng aling-aling, sejumlah oknum warga Balingka melakukan tindakan arogan dan anarkis terhadap Mira dan keluarga dengan memporak-porandakan warungnya, akibatnya Mira mengalami kerugian materil yang tidak sedikit.

Dan yang lebih sadisnya, selain memporak-porandakan warung Mira, oknum warga tersebut juga mengeroyok suami Mira, membuat sang suami sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan alami trauma.

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek IV Koto, namun Mira heran, kok penanganannya begitu lamban, padahal dari rekaman video jelas terlihat siapa pelakunya, sampai saat ini belum ada yang ditahan, untuk dimintai pertanggungjawabannya, ujarnya kepada wartawan Sabtu, (5/10) sambil memperlihatkan video, saat aksi anarkis dan arogan tersebut terjadi.

Menyikapi peristiwa tersebut, Daniel Saragi, SH, Sekretaris GRIB Jaya Agam bersama tim media GRIB Jaya Agam, menjumpai pihak Polsek IV Koto untuk konfirmasi, terkait kasus yang dialami anggota GRIB Jaya Agam tersebut pada Senin, (7/10).

Polsek IV Koto diwakili Kanit Reskrim Bripka Yum Ruli A, SH, menyampaikan LP/B/06/2024/Sek IV Koto/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tentang dugaan tindak pidana pengrusakan yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

TKP yang bertempat di Jorong Koto Hilalang, Kenagarian Balingka, Kec. IV Koto, Kab. Agam atas nama Pelapor inisial K sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana. Masih dalam tahap penyelidikan serta pemeriksaan saksi tapi saksi kunci yang ingin dihadirkan tidak bisa datang karena terkendala suatu hal yang membuat saksi merasa takut untuk hadir.

Baca Juga:  Tugas Dandim 1506/Namlea Mendapat Suport Dan Dukungan PC IMM Kab Buru

Terkait hasil diskusi dengan pihak Polsek IV Koto, GRIB Jaya Agam siap berkolaborasi dengan pihak penegak hukum untuk mengawal laporan tersebut.

Daniel Saragi yang merupakan seorang advokat sekaligus Sekretaris GRIB Jaya Agam memberitahukan kepada awak media GRIB Jaya Agam bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan di Kabupaten Agam, ujarnya.

Terlebih lagi pelapor merupakan salah satu anggota dari Ormas GRIB Jaya Agam dimana sudah jadi tanggungjawab dari pengurus dan seluruh anggota untuk membantu mendapatkan keadilan, terkait hak sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Agam Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH yang juga merupakan Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini mengharapkan juga pengusutan siapa pelaku perusakan atau pun dugaan pengeroyokan ini, meski pelapor baru bergabung sebagai Anggota GRIB Jaya Agam, kami akan berikan pengawalan terhadap kasus ini, yang bersangkutan baru bergabung selama satu bulan, dan kasus sudah terjadi tujuh bulan yang lalu, sebelum yang bersangkutan menjadi anggota GRIB Jaya Agam tapi karna ia mengadu kepada kami, Insya Allah kami berikan bantuan hukum, ujarnya.

Karena menurut Riyan Permana Putra, dugaan perusakan ataupun pengeroyokan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap korban baik secara materil dan immateril.

“Sehingga kasus ini harus betul-betul ditangani secara sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dan ancaman bagi terduga pelaku sebagaimana diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, tutupnya.

(Tim Media GRIB Jaya Agam)

Berita Terkait

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai
Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Nasional

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agu 2026 - 06:27 WIB