Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Berkas Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kepada JPU

Kamis, 10 Oktober 2024 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia.id –
Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan YN (41) pelaku persetubuhan terhadap Anak Kandungnya EN (17) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Rabu (09/10/24).

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-1216/Q.1.13/Eoh.1/2024 perihal, pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka YN (41) telah lengkap, sehingga kiranya dapat diserahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

Bersetubuhan terhadap Anak kandungnya yang pernah diberitakan beberapa waktu lalu itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap Anak kandungnya sendiri EN (17) kurang lebih sebanyak 100(seratus) kali itu, dilaporkan oleh Paman korban AR (30) pada Polres Kepulauan Tanimbar, Tanggal 20 Juni 2024 lalu.

Tidak menunggu lama, Penyidik pembantu langsung menggelar penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi dan juga kepada terlapor. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan terlapor sebagai tersangka, hingga dilakukannya penangkapan dan penahanan.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Ayah Kandung tersebut berlangsung sejak Tahun 2020, yang mana korban masih duduk di bangku Kelas 2 SMP hingga korban Tamat SMA dan mengalami Kehamilan pada tahun 2024. Kejadian itu terjadi tepat di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Meyanu Bab, Kecamatan Kormomolin dan Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Melihat kondisi yang sudah dalam keadaan hamil itu, kemudian korban dibawa langsung oleh Pamannya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap tersangka.

Baca Juga:  Implementasi Inpres 1/2025, Kementerian ATR/BPN Lakukan Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Kualitas Layanan Masyarakat

Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan Ayah kandungnya itu pertama kali melakukan perbuatannya dengan cara membujuk korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamarnya, pelaku menyampaikan maksud untuk melakukan persetubuhan terhadap diri korban. Meskipun korban menolak dan melawan, namun pelaku tetap memaksa untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukuli korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada Orang lain. Sehingga dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku, korban pun merasa terancam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya itu terhadap Anak kandung sendiri, bahkan korban menjelaskan bahwa perbutan pelaku terhadap diri korban itu dilakukan dalam Seminggu 4 (empat) Kali, hingga korban mengalami kehamilan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari S.T.K.,S.I.K., mengatakan, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan dan sudah ditangani oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut, yang sebelumnya perkara ini ditangani oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.

“Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” Tandasnya “.
(AM).

Berita Terkait

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai
Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Nasional

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agu 2026 - 06:27 WIB