Pergantian Perangkat Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Diduga Cacat Hukum

Madina (SUMUT) CNN Indonesia.Id
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat di duga pergantian perangkat desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu tidak memenuhi syarat atau pun dengan kata lain cacat Hukum pasal nya diketahui kepala Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu dalam hal pergantian Aparatur Desa tidak melakukan penjaringan atau dengan kata lain tidak ada mengeluarkan pengumuman melalui selebaran yang di tempel kan di papan informasi desa juga tempat – tempat yang mudah dan layak di ketahui oleh masyarakat di desa tersebut.

Pasal nya informasi ini di ketahui beberapa awak media yang ada di Kecamatan Lingga Bayu di sampaikan oleh salah seorang anggota BPD desa Pangkalan menyampaikan hal ini kepada para awak media pada Kamis sore (05/12/2024) sekitar jam 16.30 wib di Simpang Gambir. Dalam perbincangan tersebut dia mengatakan pulang dari Kantor camat habis berkordinasi dengan pihak Kecamatan di Lingga Bayu.

Baca Juga:  SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026

Pada pertemuan nya dengan orang kecamatan membahas mengenai persolan pengangkatan perangkat desa Pangkalan apakah sudah sesuai dengan persyaratan serta prosedur dan peraturan yang ada, namun jawaban dari pihak kecamatan Lingga Bayu menyampaikan pengangkatan aparat desa Pangkalan tersebut tidak memenuhi syarat atau dengan kata lain cacat secara hukum karena di duga kepala desa Pangkalan menyalah gunakan wewenang.

Dengan ada nya kejadian ini di minta kepada Bupati Mandailing Natal melalui Dimas PMD Kabupaten Mandailing Natal agar mengkroscek kembali terkait masalah pengangkatan perangkat desa Pangkalan dan diminta kepada Inspektur inspektorat Mandailing Natal agar memeriksa kepala desa Pangkalan terkait dugaan penyalah gunaan wewenang.

(M.SN)

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments