Meteran Pelanggan Di Cabut Petugas PLN Lantaran Sering Macet, Disuruh Bayar Denda 7 Juta

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai (SUMUT) CNN Indonesia.Id – Lantaran meteran listrik sering macet, toko apotek Hoya yang berada dijalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota harus kehilangan meteran listriknya karena dicabut petugas PLN, Rabu (04/12/24).

Tak hanya itu, petugas PLN yang datang ke rumahnya disebut-sebut juga tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP).

Evi Yanti (47) pemilik apotek Hoya pun mengungkapkan kekesalan yang dialaminya saat wartawan mewawancarainya.

“Mulanya, pada Kamis (07/11/) petugas P2tl datang bahwasan meteran saya macet harus diganti, dan kata pekerja saya penjaga toko bilang ‘ya sudah ganti kalau emang rusak,” katanya.

Lanjut Evi, pada saat itu besoknya saya datang ke kantor dan diarahakan dengan pegawai PLN bernama Roy Keliat dan kata Roy bahwasan saya harus membayar denda sekitar 7 juta rupiah, jelas saya kaget lah pak,” ucap Evi.

Terus masih kata Evi, dia bertanya kepada pegawai PLN itu, kenapa saya dikenakan denda, padahal ini bukan kesalahan saya, meteran rusak kan seharusnya pihak PLN yang bertanggung jawab,” Ucapnya lagi.

Selanjutnya, masih kata Evi, dirinya pun diancam oleh pegawai PLN tersebut dengan lontaran kata kata ” Bila tidak dibayarkan denda, maka meteran kakak akan kami putus “, itu kata pegawai PLN itu bang, siapa yang tidak geram mendengarnya,” ujarnya.

Tak lama pada hari Rabu (04/12/24), pihak PLN mencabut meteran tersebut dan memberikan surat dan disuruh membayar ke loket Non Taglis untuk pembayaran denda.

Setelah dilakukan pengecekan untuk pembayaran, dihari pertama korban ke kantor ternyata tidak bisa dan di hari kedua baru bisa dan anehnya disitu tertulis Non Pelanggan.

” Saya heran, kenapa sewaktu dilakukan pengecekan pas mau dibayar timbul bacaan Ipdel kok bisa Non Pelanggan, disitu saya berfikir berarti saya orang awam dipermainkan oleh pihak PLN, maka meteran saya diputus dan disuruh bayar denda 7 juta, maksudnya ini apa? pungkasnya.

Baca Juga:  PemDes Perbatasa Bagikan BLT DD Extrim Kepada 39 Orang Penerima

Menanggapi Hal itu, Ketua Umum Lembaga Masyararakat Pencari Keadilan dan Anti Korupsi (L-M PEKA) Andro Oki SH, mengatakan meteran listrik yang rusak, tanggung jawabnya adalah PLN.

PLN bertanggung jawab untuk memperbaiki meteran listrik yang rusak, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pemilik rumah. maka sudah menjadi tanggung jawab PLN untuk memperbaikinya tanpa ada pungutan biaya apa pun.

” Seharusnya PLN menyadari kekeliruannya karena konsumen dilindungi oleh UU Konsumen dan kami mendesak pihak APH segera turun tangan untuk melakukan Audit Investigasi berkaitan dengan hal yg menyangkut pelayanan publik dan merugikan masyarakat karena adanya ketidakjelasan terkait pertanggungjawaban uang denda yang diambil oleh PLN terhadap para konsumen dan apakah ini sudah menjadi modus umum dikalangan oknum PLN untuk mencari kesalahan dari pelanggan.” ungkapnya.

Selanjutnya, Terjadinya kerusakan meteran menjadi tanggungjawab PLN karena konsumen itu dasar pembayarannya dari tagihan. Ini Kami berharap PLN memperbaiki pelayanannya sehingga tidak merugikan konsumen dengan cara pembiaran agar dapat didenda dan membayar kekurangan pembayarannya sesuai versi PLN bukan versi konsumen.).

Atas statement tersebut, Mohon Konfirmasi :

a. Apakah PLN selalu mencari-cari kesalahan konsumen ?
b. Kerusakan meteran, apakah Selalu dituduhkan kepada konsumen ?
c. Adanya penurunan pembayaran yang dialami oleh konsumen, dibiarkan sampai beberapa waktu (bertahun), kenapa PLN tidak melakukan perbaikan secepatnya dalam hal perbaikan meteran dan juru catat yang profesional, bukankah ini suatu kesengajaan agar konsumen bisa dipaksa membayar denda yang jumlahnya mencapai ratusan persen ?
d. Dikemanakan uang denda yang dikenakan kepada konsumen ?

Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Binjai Kota Mutia ketika dikonfirmasi terkesan bungkam saat disoal di putusnya meteran listrik milik Pelanggan, diduga kuat Manager kerja sama dengan pegawai PLN untuk meraub keuntungan dari Denda tersebut.

Bersambung….

(Tim/Red)

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia
Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP
Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia
Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah
Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Berita Terbaru