Solok, CNN Indonesia.id – Seorang pria inisial AS (22) warga Sawah Sianik Tanjung Paku Kota Kota, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak pencurian handphone.
Kasat Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wib Jalan Letnan Jamhur Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
“Benar bahwa AS, terbukti mencuri handphone merek merek Realme warna Diamond pada sebuah rumah di Sawah Sianik,”ujarnya dalam keterangan diterima Senin (11/12/2024).
Korban mengalami kerugian Rp2.7 juta dan melaporkan ke Polsek Solok Kota.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim unit Reskrim Polsek Solok Kota dibackup Jatanras Polres Solok Kota untuk melakukan penangkapan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat diduga pelaku berada di sebuah rumah di Sawah Sianik Kelurahan Tanjung Paku Solok Kota, pelaku berhasil diamankan
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian handphone sebuah rumah di Jalan Letnan Jamhur Lubuk Sikarah.
Ditambhkan Kasat pelaku merupakan 2(dua) kali resedivis dalam perkara pencurian dan Ia juga Ketua genk tawuran di Kota Solok.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan ditahan di rutan Mapolres Solok Kota guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut (Hari)