Budianto Nilai Eksekusi Lahan Miliknya Cacat Hukum

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, CNN Indonesia.id – Penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg tanggal 5 Oktober 2023 terhadap tanah milik Budianto, H. Y Rahmad Mukhtar M. Kes dan Ani Rosni Rasyid di jalan By Pass Kelurahan Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung telah dilaksanakan pada Kamis (9/1/25).

Eksekusi dilakukan berberdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Padang.

Saat eksekusi berlangsung, terlihat ratusan petugas kepolisian yang didukung oleh Polisi Militer AD. Eksekusi berjalan sedikit memanas sebab Budianto salah seorang pemilik lahan merasa keberatan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Saat juru sita Hendri D dan timnya membaca surat penetapan dari Pengadilan Negeri Padang, terlihat kuasa hukum dari Budianto melakukan bantahan. Kendati terjadi debat antara kuasa hukum Budianto dengan juru sita, eksekusi tetap dilakukan.

Budianto salah seorang pemilik tanah yang dieksekusi kepada wartawan mengatakan bahwa objek perkara yang dieksekusi kabur dan cacat hukum. Sebab menurutnya, tanah miliknya dengan nomor Sertifikat Hak Milik1750 dan 2150 yang dieksekusi itu tidak termasuk dalam objek perkara No.121/Pdt.G/1992/Pn.Pdg jo DBP No. 94/PDT/1993/PT.Pdg jo MARI Reg No. 3806 K/PDT/1994 jo MARI Reg. No. 87 PK/PDT/1997.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Jangan Menjadi Lahan Basah Bagi Mereka yang Rakus Jabatan

” Sebelum ini saya tidak pernah berperkara dengan Nurman Chan Cs. Mengapa tanah milik saya dibawa-bawa dalam putusan perkara No. 121/Pdt.G/1992/Pn.Pdg. Yang berperkara dengan Nurman Chan adalah Djalir Cs, bukan saya”ungkapnya Kamis (9/1/2025).

Budianto juga menjelaskan bahwa tanah SHM yang dimilikinya dibeli dari pihak lain dan bukan merupakan harta warisan dari Alianto yang merupakan termohon eksekusi III. Tanah saya itu tidak ada kaitan dengan warisan Alianto. Saya merasa ini tidak adil. Saya akan lawan dan lakukan upaya hukum lainnya”, ujarnya.

Selaku warga negara yang baik, saya melakukan jual beli tanah itu dulu dengan pemilik tanah dan bukan dengan pihak lain. Tapi setelah tanah saya beli dan miliki, mengapa di eksekusi dengan alasan putusan No. 12. Seharusnya tanah saya ini tidak termasuk objek eksekusi, tandasnya.

Ditambahkan Budianto, saat ini pihaknya juga sedang melakukan upaya hukum. Dan sekarang sedang berproses di Pengadilan Tinggi Padang. Nanti akan kita lihat apakah eksekusi yang dilakukan telah sesuai atau tidak. Bila tidak sesuai dan hukum nantinya berkata lain, maka saya akan gugat seluruh yang terkait dalam eksekusi tersebut.

(Hari)

Berita Terkait

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Berita Terbaru