Saumlaki, Maluku, CNN Indonesia.id –
Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), resmi ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan Dismissal, Selasa (4/2/2025). Dengan demikian Pasangan Ricky Jauwerissa dan Juliana Ratuanak siap pimpin daerah ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 – 2030.
Dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KKT, bahkan memutuskan semua syarat formil pasangan Ricky Jauwerisa dan Juliana Ratuanak pada pilkada KKT sudah memenuhi unsur.
Itu berarti pasangan Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak hanya menunggu waktu untuk dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar 5 tahun kedepan.
Salah satu Praktisi Hukum KKT, Eduardus Futwembun SH mengatakan, jika kuasa hukum para pemohon tidak bisa membuktikan dalil gugatan mereka, kemungkinan besar majelis hakim dalam penilaian tidak melanjutkan gugatan para pemohon pada tahap pembuktian.
“Saya kira putusan Dismisal untuk Pilkada KKT hari ini sudah jelas, dan harus diterima oleh semua pihak dengan lapang dada bahkan bersyukur bahwa Bupati dan Wakil Bupati daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini suda ada, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi di KKT, ungkap Futwembun kepada Media ini di Saumlaki, Selasa (4/2/2025).
(AM).
















