Gugatan Pilkada KKT “Kandas” di MK, Jauwerissa – Ratuanak Siap Pimpin Tanimbar

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, Maluku, CNN Indonesia.id –
Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), resmi ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan Dismissal, Selasa (4/2/2025). Dengan demikian Pasangan Ricky Jauwerissa dan Juliana Ratuanak siap pimpin daerah ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 – 2030.

Dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KKT, bahkan memutuskan semua syarat formil pasangan Ricky Jauwerisa dan Juliana Ratuanak pada pilkada KKT sudah memenuhi unsur.

Itu berarti pasangan Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak hanya menunggu waktu untuk dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar 5 tahun kedepan.

Baca Juga:  Tiga Bulan Buron, DPO Jaringan Narkotika Antar Provinsi Diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Salah satu Praktisi Hukum KKT, Eduardus Futwembun SH mengatakan, jika kuasa hukum para pemohon tidak bisa membuktikan dalil gugatan mereka, kemungkinan besar majelis hakim dalam penilaian tidak melanjutkan gugatan para pemohon pada tahap pembuktian.

“Saya kira putusan Dismisal untuk Pilkada KKT hari ini sudah jelas, dan harus diterima oleh semua pihak dengan lapang dada bahkan bersyukur bahwa Bupati dan Wakil Bupati daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini suda ada, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi di KKT, ungkap Futwembun kepada Media ini di Saumlaki, Selasa (4/2/2025).
(AM).

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia
Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP
Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia
Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah
Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Berita Terbaru