IRT Pengedar Ribuan Butir Obat Tramadol, Di Bekuk Timsus Polres Dompu

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Ibarat nasi sudah menjadi bubur dan rasa penyesalan selalu datang ketika berada di ruang yang sempit untuk meratapi nasib yang sudah terjadi. Hal ini sangat di rasakan oleh Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (50) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu karena diduga mengedarkanobat ilegal jenis tramadol.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.390 butir pil tramadol dan uang tunai Rp 8.060.000, yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut, papar Kasat Narkoba dengan buru-buru saat mau bepergian ke Mataram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah ST, yang berlokasi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Ia menegaskan, bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

“Kami mendapatkan laporan bahwa rumah ST sering digunakan sebagai tempat transaksi tramadol. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti,” ujar IPTU Sofyan.

Tim yang dipimpin oleh AIPDA Masrun langsung menggerebek rumah ST sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim memanggil dua orang warga setempat sebagai saksi. Dan petugas menemukan dua plastik hitam berisi ribuan butir tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Baca Juga:  Bupati Resmi Lantik Brampi Moriolkosu sebagai Sekda Definitif Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saat diinterogasi, ST mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya, namun ia enggan menyebutkan dari mana barang itu diperoleh. Polisi menduga ST berperan sebagai pemasok utama tramadol di Lingkungan Ginte dan sekitarnya.

“Terduga ST dikenal sebagai pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Woja. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas IPTU Sofyan.

Usai penangkapan, ST beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan dikembangkan guna menelusuri jalur distribusi tramadol ilegal yang beredar di Dompu.

Atas perbuatannya, ST terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana yang berat, jelasnya.

Terkait kasus ini Kasat Narkoba Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka masing-masing kepada pihak Kepolisian terdekat, dan masyarakat tidak perlu takut karena Polisi menjamin dan melindungi terhadap pelapor, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru