KPU Tanimbar Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan 2024

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 12:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggelar Forum Diskusi (FGD), Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

FGD ini dilaksnakan selama 2 hari, Senin- Selasa, 24-25 Februari 2025, bertempat di Vila Bukit Indah Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Christian Matruty, S. Sos dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan FGD ini sesuai Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 314/PL.01-SD/01/2025, tentang FGD dalam rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024.

Dalam kegiatan ini, KPU turut mengundang Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diwakili oleh Plt. Sekda, Bampy Moriolkosu, SH, Kapolres, Rektor Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa), Pimpinan Partai Politik, OKP dan Ormas, media cetak, online dan media elektronik, ungkap Matrury.

“4 aspek penting yang akan dibahas dalam FGD ini yakni, tahapan pemilu, non tahapan pemilu dan kelembagaan/supporting system, serta faktor eksternalitas, terang Ketua KPU Tanimbar.

A. Khalil Tianotak, mantan Komisioner KPU Kota Ambon dan Provinsi Maluku yang dihadirkan KPU Tanimbar menyatakan, 4 isu yang dibahas dalam evaluasi saat ini. 1. Tahapan pemilihan.

Dimulai dari tahapan persiapan sampai pelaksanaan prmilihan dan penetapan pemenang peserta pemilihan. Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur cuma di 37 Provinsi. Sebab Yogyakarta miliki Otobomi khusus memilih Gubernur sendiri. Walikota dan Wakil Walikota sekitar 98 dan Bupati serta Wakil Bupati kurang lebih 400.

Baca Juga:  Jelang ke Pekanbaru, Tim Urawa Bukittinggi Old Star Bakal Gelar Laga Ujicoba Kontra PS Balaikota Bukittinggi

Dalam konteks Provinsi Maluku, kata dia yaitu, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, 2 Pilkada Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di 9 Kabupaten.

Kedua, sistem pelaksanaan pilkada. Ketiga, managemen pelaksanaan pemilu serta yang keempat, peserta pemilihan. Keempat, pelaksanaan pemilu. Produk hukum pelaksanaan pilkada serentak dimulai dengan produk hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Putusan MK nomor 60/PUU_XXIII/2024 ttg ambang batas Pencalonan. 2. Putusan MK no 70/PUU-XXIIIl/2024 ttg batas usia pencalonan. Terkait kelembagaan, ungkap dia, ini soal penyelenggara, Partai Politik, Pasangan Calon dan Pemilih. Yang perlu dilihat, apakah visi misi dan program kerja pasangan calon, sesuai RPJPD daerah atau tidak dan siapa yang menilai.

Selain itu, proses rekrutmen Bakal Calon, apakah dilakukan secara transparan atau tidak. Apakah unsur pendidikan dilibatkan untuk menilai keabsahan ijazah. Apakah Kejaksaan dan Pengadilan disertakan untuk menilai keabsaan keterangan pengadilan pasangan calon Kepala Daerah.

Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Pemerintah Daerah, dilibatkan untuk menilai apakah visi, misi dan program kerja paslon, sudah sesuai RPJPD daerah atau tidak.

Tianotak mengapresiasi kegiatan debat kandidat yang dilakukan KPU Tanimbar, yang digelar langsung untuk disaksikan oleh masyarakat. Hal ini berbada dengan Kabupaten/Kota lain di Maluku, kegiatan debat kandidat dipusatlan di Kabupaten/Kota dan di Jakarta. Akibatnya ada kandidat yang tidak hadir.
(AM)

Berita Terkait

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar
Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan
Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas
Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa
Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026
Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang
MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:15

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50

Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25

Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34

Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:12

Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14

Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang

Senin, 4 Mei 2026 - 05:20

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Berita Terbaru