Pasaman Barat, CNN INDONESIA.ID – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, bahwa RD diduga telah menganiaya AK hingga meninggal. Peristiwa itu terjadi di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.
Berdasarkan pengakuan istri pelaku atau ibu kandung korban bernama Riska (16), sebelum kejadian dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman. Sekembali dari membeli minuman, Riska mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan.
Riska kemudian melarikan korban ke RSUD Pasaman Barat. Saat itu pelaku juga ikut mengantarkan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun pihak rumah sakit melihat ada kejanggalan dan curiga dengan kematian anak tersebut lalu melapor kepada petugas yang saat itu berada di RSUD Pasaman Barat,” kata Fahrel, dikutip Minggu (14/7).
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi RD mengaku memukul korban menggunakan teko air. Tak hanya itu, pelaku juga mencubit dan menyulut badan korban dengan api rokok.
“Pelaku juga mengigit dada dan bahu dan punggung korban. Kemudian mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai sehingga korban terjatuh tertelungkup di permukaan lantai keramik. Wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fahrel.
Kasat menegaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(*)