Polres Pasaman Barat Menetapkan RD (21) Sebagai Tersangka Pembunuhan Anak Tirinya Berusia 13 Bulan

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 03:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, CNN INDONESIA.ID – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, bahwa RD diduga telah menganiaya AK hingga meninggal. Peristiwa itu terjadi di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Berdasarkan pengakuan istri pelaku atau ibu kandung korban bernama Riska (16), sebelum kejadian dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman. Sekembali dari membeli minuman, Riska mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan.

Riska kemudian melarikan korban ke RSUD Pasaman Barat. Saat itu pelaku juga ikut mengantarkan korban.

“Namun pihak rumah sakit melihat ada kejanggalan dan curiga dengan kematian anak tersebut lalu melapor kepada petugas yang saat itu berada di RSUD Pasaman Barat,” kata Fahrel, dikutip Minggu (14/7).

Baca Juga:  Kepulangan Jenazah Almarhum Irawan, Diwarnai Tangisan dan Derai Air Mata Keluarga

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi RD mengaku memukul korban menggunakan teko air. Tak hanya itu, pelaku juga mencubit dan menyulut badan korban dengan api rokok.

“Pelaku juga mengigit dada dan bahu dan punggung korban. Kemudian mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai sehingga korban terjatuh tertelungkup di permukaan lantai keramik. Wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fahrel.

Kasat menegaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon
Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut
“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”
Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli
Membangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan Timur Indonesia
Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimcam dan Pelajar Lingga Bayu Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:11

Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13

Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:07

Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:59

“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:43

Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli

Senin, 1 Juni 2026 - 07:07

Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:12

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimcam dan Pelajar Lingga Bayu Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:39

Anak Sikolah Radjo Baralek Gadang, Alumni SMAN 2 Bukittinggi Peringati 170 Tahun Sekolah

Berita Terbaru