Polres Pasaman Barat Menetapkan RD (21) Sebagai Tersangka Pembunuhan Anak Tirinya Berusia 13 Bulan

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 03:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, CNN INDONESIA.ID – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, bahwa RD diduga telah menganiaya AK hingga meninggal. Peristiwa itu terjadi di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Berdasarkan pengakuan istri pelaku atau ibu kandung korban bernama Riska (16), sebelum kejadian dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman. Sekembali dari membeli minuman, Riska mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan.

Riska kemudian melarikan korban ke RSUD Pasaman Barat. Saat itu pelaku juga ikut mengantarkan korban.

“Namun pihak rumah sakit melihat ada kejanggalan dan curiga dengan kematian anak tersebut lalu melapor kepada petugas yang saat itu berada di RSUD Pasaman Barat,” kata Fahrel, dikutip Minggu (14/7).

Baca Juga:  Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Panjang Jalin Sinergi dengan Kantor Imigrasi Agam

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi RD mengaku memukul korban menggunakan teko air. Tak hanya itu, pelaku juga mencubit dan menyulut badan korban dengan api rokok.

“Pelaku juga mengigit dada dan bahu dan punggung korban. Kemudian mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai sehingga korban terjatuh tertelungkup di permukaan lantai keramik. Wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fahrel.

Kasat menegaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku
Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat
Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:09

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Berita Terbaru