Padang Pariaman, CNN INDONESIA.ID – Terkait pemberitaan salah satu media terkait berita yang mencatut nama instansi yang bersangkutan. Diketahui, pemberitaan tersebut menuding instansi tersebut melakukan manipulasi data. Adapun hal itu merupakan informasi yang tidak terverifikasi dan tidak berimbang. Sehingga instansi yang bersangkutan keberatan karena sebagian berita yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah
senin (15/7/2024)
kronologis cerita nya J dan Eli beradik kakak sepupu , selama ini J status nya numpang tinggal dirumah eli, karena selama ini rumah itu kosong sekian lama, malah sudah bertahun, dari pada kosong J lah menepati rumah Eli.
” Akhirnya Eli pulang kampung dan tinggal di tempat keluarga suami nya, Eli bilang sama J supaya rumah di kosong kan secepat mungkin dan trus mendesak dikosongkan, ” wan kosongkan rumah Eli wan, ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“J membuat pondasi yang di izinkan dan diperbolehkan oleh ibu dan adik adik kandungnya, selanjutnya J mengajukan proposal ke instansi instansi terkait seperti BAZNAS dan membicarakan bagaimana keadaan nasib J nya, karena kehidupan sedang pahit paceklik dan ekonomi yang ngak dapat dikatakan lagi”
“akhirnya allah ngak sia sia kepada umat nya, mulai J berusaha datangi intansi intansi terkait megajukan batuan rumah yang masih pondasi, gimana lagi mau numpang kemana lagi ngontrak uang ngak ada mau bikin rumah semi permanen, J disamping belakang rumah adek nya Eli, tak berapa lama berbulan bulan J nunggu gimana cara nya melanjutkan pondasi rumah supaya dapat J tempat istri dan 3 orang anak nya, alhamdulillah allah mengabulkan permitaan J hamba nya akhirnya dibantu dari Baznas padang pariaman”
Saat Eli dikonfirmasi awak media kompas86.com turun kelokasi dan menemui Eli yang sedang berada dikebunnya, J menanyakan
apakah Eli dirugikan J tentang bantuan rumah, i Eli menyatakan dia tidak pernah dirugikan tentang bantuan tersebut dan tidak tau apa apa tentang persoalan bantuan tersebut, dan pesoalan tentang pemberitaan itu dibilang malahan dia terkejut mendengarkan nya, Eli ngak tau menau sama sekali” terangnya.
” Kemudian ditanya lagi apakah pernah Eli di komfirmasi tetang pemberitaan yang terbit di salah satu media tentang masalah bantuan, Eli menjawab tidak pernah, kan jelas titik terang nya” Selasa sore (18/07/2024)
Lebih lanjut awak media kompas86.com mengkomfirmasi kepada
Zulherman Ketua BAZNAS Padang Pariaman
apakah BAZNAS merasa tertipu tetang bantuan rumah J, dengan lantang Ketua BAZNAS Padang Pariaman menjawab kita sudah melaksanakan program sesuai dengan program apa yang disepakati di BAZNAS, dan rapat sidang pleno memang J berhak dapat bantuan, maka J berhak dapat bantuan dari BAZNAS yang di hadiri Kabag, Kasi Kesra, Camat, Wali Nagari dan Wali Korong, Babinsa, Ketua Bamus, serta Perangkat lainya Nagari Guguak Kec. 2×11 Kayu Tanam Kab Padang Pariaman (19/07/2024)
Di tambahkan Can Ketua Pekat IB Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, berbicara dalam hal ini atas apa yang terlihat dengan kasat mata, itu adalah benar kebenaran yang saya katakan, ini adalah kepentingan-kepentingan dalam artian bukan kepentingan menyalah gunakan tuntutan rumah tangga ini mendapatkan sesuatu hal yang positif , Karena mampu untuk menyelesaikan permasalahan kekeluargaan” ujarnya.
” Untuk itu sesama Wartawan di muka bumi Pertiwi apabila bisa untuk menjelaskan kepada intansi yang terkait alangkah indahnya kemampuan dan basic kita itu selaku wartawan dimanfaatkan, sekarang sudah terlihat dengan kasat mata, kenapa ada sesuatu hal kata-kata yang miring sesama kulit tinta ini tidak benar” tuturnya.
” Kenapa kalau Anda punya kemampuan, ya kan coba buktikan seperti yang dilakukan saudaramu, jangan usil terhadap saudaramu artinya mengerti dan paham lah dengan KEJ 5W 1H itu kalau memang Anda sesama rekanan” tambahnya.
“Maaf, ya kepada rekanan rekanan kuli tinta,
ini datanya valid, yg diajukan dari Nagari ke BASNAS Padang Pariaman, jadi data yg sudah valid ini jangan ada kecemburuan sosial diantara kita sama kuli tinta,
“dan jangan lah kita mengadu domba orang beradik kakak pada hal ini perbuatan yang tidak baik, program ini untuk memberdayakan pelaksanaan kepada instansi BASNAS Kab Padang Pariaman, sehingga terlealisasi dengan baik pondasi sampai siap”.
“sekarang muncul lah suatu hal kejaliman badan diri nya yaitu ( alias angek tadah pado galeh), supayo si pejuang dikatokan penyalah guna wewenang, artinya alias, usil, berhubung tidak bisa berbuat atas perbuatan, kepentingan,, dimana BAZNAS memberikan peluang untuk di realisasikan untuk rumah nya, karna ada sumber dana yg bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yg tidak mampu”
” kini sudah terlaksana dikarnakan bergelimang dalam dunia kuli tinta, positif
jadi pengabdian, bisa berbuat karna ada tuntutan untuk yg lebih baik ujarnya.
(Jhrm)