Saumlaki, CNN Indonesia.id –
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang dipimpin, Dadi Wahyudi diminta untuk proses hukum tudingan 10 miliar yang dipublikasikan pada akun YouTube dengan nama akun Ibar Tanempar karena dianggap bukan produk Jurnalistik.
Hal ini disampaikan Rony Samloy salah satu wartawan Maluku yang juga praktisi hukum kepada media ini mengatakan, terkait dengan video yang dimuat di akun YouTube ibar Tanempar tersebut bukan merupakan produk jurnalistik sehingga merupakan kewenangan Kejari Tanimbar untuk diproses hukum.
“Yang punya kewenangan dan hak adalah Kejari Tanimbar untuk menuntut pihak-pihak yang menuding kalau kemudian kejari menerima 10 miliar oleh tersangka Petrus Fatlolon. Apalagi dalam fakta persidangan saat pra peradilan tidak terbukti bahwa Kejaksaan telah menerima atau meminta 10 miliar, “ Ungkap Samloy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan, sesuatu yang disebut sebagai produk jurnalistik yakni yang lahir dari media pers bukan media sosial.
Yang pasti produk jurnalistik Itu lahir dari media pers. Media pers yang berbadan hukum atau paling tidak sudah terverifikasi di dewan pers. Terkait dengan YouTube, influencer atau media sosial itu kan karya mereka (Pribadi/orang lain) itu bukan karya jurnalistik.
Kalau kemudian ada terdapat isi daripada media sosial entah itu tiktok ataupun YouTube yang menyerang kehormatan bahkan melakukan fitnah terhadap institusi bahkan kepada orang maka YouTube atau media sosial tersebut bisa dituntut atas pelanggaran undang-undang ITE pasal 27 maupun pendekatan KUHP soal fitnah atau pencemaran nama baik,” Tambah Samloy
Lebih lanjut ditanya soal apakah akun YouTube yang dibuat wartawan akan dilindungi UU Pers, jelas Samloy bahwa tak dilindungi.
“Kalau dari dia (oknum penyebaran video YouTube) bisa disangkakan melanggar undang-undang pers karena YouTube atau media sosial itu itu bukan karya jurnalistik sehingga tidak bisa berlindung di bawah undang-undang pers.
Sebelumnya saya sudah sampaikan saluran YouTube bukan produk jurnalistik. Sehingga bagi wartawan manapun yang memposting sesuatu di Facebook di WhatsApp maupun di media sosial lainya seperti YouTube dan lainya, Ketika di kemudian ada terdapat persoalan hukum maka dia pribadi yang bertanggung jawab sebagaimana penjelasan dalam kode etik wartawan.
Beda dengan pemberitaan melalui media resmi. Tak bisa dilaporkan pidana apalagi media telah menjalankan sesuai kode etik jurnalistik, kemudian media itu sudah terverifikasi di dewan Pers, sudah melakukan cover both side maka dia tidak bisa dituntut kalau kemudian berita itu terkoneksi dengan Facebook serta berita tersebut dari sisi kondisi layak dikatakan sebagai produk jurnalistik,”tandasnya.
(Agus Masela).