Syarat Calkada, Anggota DPR, DPD RI & DPRD Terpilih Harus Mengundurkan Diri

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki CNN Indonesia.id – 
Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih, yang maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, harus sertakan Surat Pengunduran Diri, bersamaan dengan berkas-berkas pencalonan lainnya, dimasukkan ke KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Penegasan ini disampaikan Oliver Srue, S.Th, M.Pd, Ketua Divisi Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saat kegiatan sosialisasi syarat dan mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Kantor Agama Saumlaki, Jumat (9/8/2024).

“Surat Pengunduran Diri Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030, wajib hukumnya, dimasukkan bersamaan dengan syarat dan mekanisme lainnya. Ini sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Bila Surat Pengunduran diri ini ternyata tidak dimasukkan oleh Bakal Calon yang terpilih pada pileg 14 Februari 2024 lalu, maka berkas-berkas pencalonan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat”, terangnya.

Apabila Bakal Calon Bupati terpilih pada Pemilu Anggota DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memasukan Surat Pengunduran Diri, maka tidak bisa dilantik. Surat tersebut tidak dapat ditarik kembali. Semoga arif dan bijaksana sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga:  Sekda Dompu Buka Secara Resmi Musda BKPMI ke IV di Gedung PKK

Terkait Surat Kesehatan Dokter Balon Bupati dan Wakil Bupati, KPUD Tanimbar sudah mendapatkan rujukan 3 Rumah Sakit yang akan dipilih salah satunya yaitu, RSUD Haulusi Kudamati Ambon, RST TNI Pohon Pule Ambon dan RS dr. Leimena Poka Ambon. Dari ke 3 RS ini, KPUD Tanimbar akan menunjuk salah satu RS yang dianggap terbaik untuk pemeriksaan kesehatan calon pemimpin negeri Duan Lolat, ungkapnya.

Syarat lainnya, SKCK dari Polda Maluku, NPWP, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Surat Keterangan Bebas Pidana, Surat Kesehatan Rohani dari RSJ Nania Ambon, Surat Keterangan Bebas Pidana, Form B KWK Pencalonan berupa rekomendasi Partai Politik dan syarat lainnya.

Selain itu, syarat lain yang paling penting adalah Bakal Calon tidak pernah terlibat atau terpidana sebagai Bandar Narkoba dan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur. Sebab bila Balon Bupati dan Wakil Bupati terlibat kedua kasus ini, dipastikan berkas-berkas yang dimasukan ke KPUD Tanimbar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, jelas Srue.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba
Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah
PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026
Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi
Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina
Normalisasi Batang Anai Anduriang Dibahas di Rapat Paripurna, Bunda Endarmy Temui Wagub Vasko Ruseimy
Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:38

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:12

Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:10

PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:14

Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:07

Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:14

Kantor Imigrasi Agam Proses Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Narkotika

Berita Terbaru