Perkuat Akses Keadilan, Pemerintah Resmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id  – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/08/2024).

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.

“Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, beserta seluruh jajaran, dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujar Widodo di Prime Park Hotel, Mataram.

Kemudian Kepala BPHN menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks. Ia berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat ‘NTB Transparan’, bebernya.

Selain membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum. Widodo menghimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB.

“Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),”tegas Widodo.

Ia juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu. Menanggapi hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA), yang bertujuan membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.

“PJA tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik, namun menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum,” tambah Widodo.

Baca Juga:  Barisan Wanita JWW-AYO mengadakan event Senam Bersama

Kepala desa dan lurah yang berprestasi dalam Paralegal Justice Award diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Menkumham. Pada PJA 2024, 14 delegasi dari Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat gelar tersebut, jelas Widodo.

Dalam kesempatan ini, Widodo juga memberikan penghargaan kepada mereka sekaligus meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 40 kecamatan di 8 kabupaten/kota di Provinsi NTB.

“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Widodo.

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, mengatakan bahwa momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

“Seluruh camat, lurah, maupun kepala desa yang hadir kiranya dapat memonitor dan memperhatikan dengan seksama terhadap desa yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini,” tegas Hassanudin.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, melaporkan bahwa dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, 123 di antaranya telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Selanjutnya, akan terus dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum, monitoring, serta evaluasi,” tutup Parlindungan.

Dalam kesempatan tersebut, turut diberikan penghargaan kepada mitra kerja Kemenkumham, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS), untuk peranannya dalam pemajuan akses keadilan (access to justice) melalui program bantuan hukum tahun 2024, pungkas Biro Humas dan Hukum Kemenkumham RI. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir
Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang
Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan
Jalan Elak dan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Kejari
Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan
Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir

Senin, 16 Maret 2026 - 09:23

Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:49

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang

Senin, 16 Maret 2026 - 02:46

Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:48

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:54

Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:52

Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:51

DPRD Madina Diuji: Berani Bela Tanah Ulayat atau Diam di Balik Meja Kekuasaan

Berita Terbaru