Padang, CNN Indonesia.id – Tim Kepal Unit Reskrim Polsek Nanggalo mengamankan Edi Sutrisno (57), atas tindak Pidana pencurian HP di salah satu minimarket yang terekam pada CCTV.
Warga Jalan Kali Citarum Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang itu ditangkap Tim Kepal pada Rabu (11/9/2024) sekira pukul 16.30 Wib saat berada di kediamannya.
Ia ditangkap petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/522/VIII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar dalam perkara pencurian yang dilaporkan oleh korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Nanggalo Iptu Ibnu Mas’ud, mengungkap pelaku melakukan pencurian Handphone Samsung A54 warna hitam di Jalan Pondok Kopi depan minimarket Kelurahan Surau Gadang pada Sabtu 10 Agustus 2024.
“Kejadian berawal ketika korban sedang berbelanja. Tetapi, handphonenya tertinggal di saku motor, di situlah pelaku beraksi mencuri handphone tersebut,” kata Iptu Ibnu pada Sabtu (14/9/2024).
Menindak lanjuti laporan tersebut dan berdasarkan cctv melalui Kanit Reskrim Aipda Doni Marta Dinata untuk upaya penangkapan pelaku.
“Diketahui pelaku seorang lansia. Tim memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkap pelaku saat itu berada di kediamannya di Jalan Kali Citarum Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo dan ,”ujar Kapolsek
Saat ini, pelaku sudah diselkan di Mako Polsek Nanggalo dan akan diproses lebih lanjut.