Alami Trauma Setelah Tujuh Bulan Berlalu, Aksi Anarkis Oknum Warga Masih Dirasakan Mira Bersama Keluarga

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, CNN Indonesia.id – Perjuangan Mira (32) Srikandi GRIB Jaya Agam bersama keluarga dalam mencari keadilan terus diupayakan, meski kasusnya tersendat-sendat, karena keadilan hukum harus ditegakkan.

Peristiwa tragis ini terjadi tujuh bulan yang lalu, (25/3/2024), dimana saat itu Mira membuka usaha kuliner warung kopi, namun tanpa tedeng aling-aling, sejumlah oknum warga Balingka melakukan tindakan arogan dan anarkis terhadap Mira dan keluarga dengan memporak-porandakan warungnya, akibatnya Mira mengalami kerugian materil yang tidak sedikit.

Dan yang lebih sadisnya, selain memporak-porandakan warung Mira, oknum warga tersebut juga mengeroyok suami Mira, membuat sang suami sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan alami trauma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek IV Koto, namun Mira heran, kok penanganannya begitu lamban, padahal dari rekaman video jelas terlihat siapa pelakunya, sampai saat ini belum ada yang ditahan, untuk dimintai pertanggungjawabannya, ujarnya kepada wartawan Sabtu, (5/10) sambil memperlihatkan video, saat aksi anarkis dan arogan tersebut terjadi.

Menyikapi peristiwa tersebut, Daniel Saragi, SH, Sekretaris GRIB Jaya Agam bersama tim media GRIB Jaya Agam, menjumpai pihak Polsek IV Koto untuk konfirmasi, terkait kasus yang dialami anggota GRIB Jaya Agam tersebut pada Senin, (7/10).

Polsek IV Koto diwakili Kanit Reskrim Bripka Yum Ruli A, SH, menyampaikan LP/B/06/2024/Sek IV Koto/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tentang dugaan tindak pidana pengrusakan yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

TKP yang bertempat di Jorong Koto Hilalang, Kenagarian Balingka, Kec. IV Koto, Kab. Agam atas nama Pelapor inisial K sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana. Masih dalam tahap penyelidikan serta pemeriksaan saksi tapi saksi kunci yang ingin dihadirkan tidak bisa datang karena terkendala suatu hal yang membuat saksi merasa takut untuk hadir.

Baca Juga:  Polsek Kandis Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Seberat 3,72 Gram

Terkait hasil diskusi dengan pihak Polsek IV Koto, GRIB Jaya Agam siap berkolaborasi dengan pihak penegak hukum untuk mengawal laporan tersebut.

Daniel Saragi yang merupakan seorang advokat sekaligus Sekretaris GRIB Jaya Agam memberitahukan kepada awak media GRIB Jaya Agam bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan di Kabupaten Agam, ujarnya.

Terlebih lagi pelapor merupakan salah satu anggota dari Ormas GRIB Jaya Agam dimana sudah jadi tanggungjawab dari pengurus dan seluruh anggota untuk membantu mendapatkan keadilan, terkait hak sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Agam Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH yang juga merupakan Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini mengharapkan juga pengusutan siapa pelaku perusakan atau pun dugaan pengeroyokan ini, meski pelapor baru bergabung sebagai Anggota GRIB Jaya Agam, kami akan berikan pengawalan terhadap kasus ini, yang bersangkutan baru bergabung selama satu bulan, dan kasus sudah terjadi tujuh bulan yang lalu, sebelum yang bersangkutan menjadi anggota GRIB Jaya Agam tapi karna ia mengadu kepada kami, Insya Allah kami berikan bantuan hukum, ujarnya.

Karena menurut Riyan Permana Putra, dugaan perusakan ataupun pengeroyokan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap korban baik secara materil dan immateril.

“Sehingga kasus ini harus betul-betul ditangani secara sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dan ancaman bagi terduga pelaku sebagaimana diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, tutupnya.

(Tim Media GRIB Jaya Agam)

Berita Terkait

Sosial BPJS ketenagakerjaan Cabang Balige di SMK 1 Kecamatan Nassau
HUT Bhayangkara ke 79,48 Klub SSB se Sumbar dan Jambi, Semarakkan Event Turnamen Bhayangkara Cup II tahun 2025
Seminar Kuliah Kerja Nyata Pertanahan Praktik Tata Laksana Pertanahan ( KKNP-PTLP)
Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan
Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif
Program MBG dan Harapan Wakil Bupati: Sebuah Realita Yang Perlu Dikritisi
ProfesionaIisme pemangku kebijakan Menentukan suksesnya Asta Cita Presiden RI
Dorong Transformasi Project Desa Digital, Matakus Dan Kelaan Jadi Desa Percontohan di Tanimbar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:10

Sosial BPJS ketenagakerjaan Cabang Balige di SMK 1 Kecamatan Nassau

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:06

HUT Bhayangkara ke 79,48 Klub SSB se Sumbar dan Jambi, Semarakkan Event Turnamen Bhayangkara Cup II tahun 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:51

Seminar Kuliah Kerja Nyata Pertanahan Praktik Tata Laksana Pertanahan ( KKNP-PTLP)

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:47

Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:45

Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:45

ProfesionaIisme pemangku kebijakan Menentukan suksesnya Asta Cita Presiden RI

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:00

Dorong Transformasi Project Desa Digital, Matakus Dan Kelaan Jadi Desa Percontohan di Tanimbar

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:10

Pembentukan KMP di Kepulauan Tanimbar Rampung 100 Persen

Berita Terbaru