Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id –
Menanggapi berita media online maupun media cetak baik lokal maupun nasional terkait dengan nasi bungkus yang dibagikan tim paslon nomor urut 3 pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di desa Awear Kecamatan Yaru akhirnya mendapat reaksi dari tim hukum paslon tersebut, yang berdampak pada upaya proses hukum beberapa nara sumber dan media terkait.
Langkah hukum yang diambil tim hukum paslon nomor 3 ( Jauwerssa – Ratuanak) itu dinilai keliru oleh salah satu narasumber yang berstatus sebagai pemerhati politik Tanimbar yang menolak namanya di publikasi dengan tegas mengatakan keputusan untuk memproses para nara sumber yang menyebutkan bahwa nasi bungkus tersebut mengandung ratsun adalah sangat keliru, Sabtu 19/10/2024).
Menururutnya, upaya hukum itu disinyalir sengaja diambil demi menghadang sejumlah fakta, asumsi, dan hipotesa (jawaban sementara) soal misteri “nasi bungkus” yang entah benar-tidaknya, patut diduga memiliki benang merah dengan fakta hilangnya
nyawa Yohana Wermasubun, anak usia 11 tahun asal Desa Awear Kecamatan Yaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
” Waaah, nasi bungkus RJ-JR resmi naik level ya. Saya khawatirkan, langkah hukum yang diambil tim berSATU dengan alasan positif dan niat baik ini bisa jadi bumerang yang hanya akan memicu sejumlah tanya dan dampak negatif yang tidak dikehendaki sebelumnya,” kata sumber sumber tersebut.
Dikatakan, rasa duka mendalam keluarga korban dan moralitas politik Tanimbar dengan semangat duan-lolat ini, seakan menjadi alaram awal bagi RJ-JR bersama seluruh tim berSATU agar lebih bijak menentukan sikap perihal misteri nasi bungkus politik tersebut.
Menurutnya lagi, upaya tim kuasa hukum itu bila tidak dipikirkan matang, hanya akan melahirkan sejumlah dampak negatif dan dugaan lain yang terus menjadi bola liar yang sulit dikendalikan,
bahkan lebih dari itu, dikhawatirkan akan semakin menggiring nilai jual politik dan elektabilitas RJ-JR pada posisi terendah yang mungkin juga tidak diantisipasi atau dipikirkan sebelumnya.
Dijelaskan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengakomodir hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi yang proporsional atas setiap pemberitaan resmi. Mengapa jalur itu tidak ditempuh Ricky Jauwerisa – Juliana Ratuanak sebagai pilihan bijak, masuk akal, dan sejalan dengan niat baik tersebut?
Di sisi lain, setiap pemberitaan media selalu mereferensi pernyataan narasumber tertentu. Lalu, mengapa tudingan dan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu tidak diarahkan langsung kepada dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atau narasumber lainnya?
Bahkan tindakan yang diambil tim kuasa hukum RJ-JR, mengingatkan kita kembali pada teori Self Defense Mechanism atau mekanisme pertahanan diri seorang Sigmund Freud (1856 – 1939).
Sigmund Freud sang ahli saraf dan ilmuwan psikologi asal Austria yang dikenal sebagai Bapak Psikoanalisis itu berpendapat bahwa tubuh manusia secara tidak sadar memiliki cara untuk melepaskan diri dari emosi negatif, meskipun emosi tersebut tidak benar-benar hilang.
Timbul pertanyaan apakah bukti laporan polisi dalam genggaman tim kuasa hukum RJ-JR hari-hari ini merupakan ekspresi niat baik yang overdosis ataukah sebuah self defense mechanism yang nyata?, tutupnya.
( Herry Yempor).















