Miris! Reaksi Tim Kuasa Hukum Jauwerissa – Ratuanak Picu Sejumlah Tanya

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id –
Menanggapi berita media online maupun media cetak baik lokal maupun nasional terkait dengan nasi bungkus yang dibagikan tim paslon nomor urut 3 pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di desa Awear Kecamatan Yaru akhirnya mendapat reaksi dari tim hukum paslon tersebut, yang berdampak pada upaya proses hukum beberapa nara sumber dan media terkait.

Langkah hukum yang diambil tim hukum paslon nomor 3 ( Jauwerssa – Ratuanak) itu dinilai keliru oleh salah satu narasumber yang berstatus sebagai pemerhati politik Tanimbar yang menolak namanya di publikasi dengan tegas mengatakan keputusan untuk memproses para nara sumber yang menyebutkan bahwa nasi bungkus tersebut mengandung ratsun adalah sangat keliru, Sabtu 19/10/2024).

Menururutnya, upaya hukum itu disinyalir sengaja diambil demi menghadang sejumlah fakta, asumsi, dan hipotesa (jawaban sementara) soal misteri “nasi bungkus” yang entah benar-tidaknya, patut diduga memiliki benang merah dengan fakta hilangnya
nyawa Yohana Wermasubun, anak usia 11 tahun asal Desa Awear Kecamatan Yaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.

” Waaah, nasi bungkus RJ-JR resmi naik level ya. Saya khawatirkan, langkah hukum yang diambil tim berSATU dengan alasan positif dan niat baik ini bisa jadi bumerang yang hanya akan memicu sejumlah tanya dan dampak negatif yang tidak dikehendaki sebelumnya,” kata sumber sumber tersebut.

Dikatakan, rasa duka mendalam keluarga korban dan moralitas politik Tanimbar dengan semangat duan-lolat ini, seakan menjadi alaram awal bagi RJ-JR bersama seluruh tim berSATU agar lebih bijak menentukan sikap perihal misteri nasi bungkus politik tersebut.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Beri Penghargaan Untuk Kecamatan dan Kelurahan Terbaik 2024, Serta Atlet Pelajar Berprestasi

Menurutnya lagi, upaya tim kuasa hukum itu bila tidak dipikirkan matang, hanya akan melahirkan sejumlah dampak negatif dan dugaan lain yang terus menjadi bola liar yang sulit dikendalikan,
bahkan lebih dari itu, dikhawatirkan akan semakin menggiring nilai jual politik dan elektabilitas RJ-JR pada posisi terendah yang mungkin juga tidak diantisipasi atau dipikirkan sebelumnya.

Dijelaskan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengakomodir hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi yang proporsional atas setiap pemberitaan resmi. Mengapa jalur itu tidak ditempuh Ricky Jauwerisa – Juliana Ratuanak sebagai pilihan bijak, masuk akal, dan sejalan dengan niat baik tersebut?

Di sisi lain, setiap pemberitaan media selalu mereferensi pernyataan narasumber tertentu. Lalu, mengapa tudingan dan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu tidak diarahkan langsung kepada dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atau narasumber lainnya?

Bahkan tindakan yang diambil tim kuasa hukum RJ-JR, mengingatkan kita kembali pada teori Self Defense Mechanism atau mekanisme pertahanan diri seorang Sigmund Freud (1856 – 1939).
Sigmund Freud sang ahli saraf dan ilmuwan psikologi asal Austria yang dikenal sebagai Bapak Psikoanalisis itu berpendapat bahwa tubuh manusia secara tidak sadar memiliki cara untuk melepaskan diri dari emosi negatif, meskipun emosi tersebut tidak benar-benar hilang.

Timbul pertanyaan apakah bukti laporan polisi dalam genggaman tim kuasa hukum RJ-JR hari-hari ini merupakan ekspresi niat baik yang overdosis ataukah sebuah self defense mechanism yang nyata?, tutupnya.
( Herry Yempor).

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru