Polda Sumsel Berhasil Amankan (BC)Diduga Bos Pertambangan Batu Bara Ilegal di Tanjung Enim

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, CNN Indonesia.id – Mendasari Laporan Polisi Nomor : LP / A / 62 / X / Res. 2.6 / 2024 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Sumsel, tanggal 12 Oktober 2024, tentang dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan Tindak Pidana Asal ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara’.

TKP didusun II Desa Penyandingan Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (masuk dalam HGU Perusahaan PT.BUMI SAWINDO PERMAI berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja Desa Penyandingan Kec.Tanjung Agung Kab.Muara Enim.

Pada Senin 5 Agustus 2024 saat dilakukan Operasi Illegal mining di wilayah Kab. Muara Enim ditemukan adanya kegiatan penambangan dan
penampungan batubara illegal di areal hak Guna Usaha PT. Bumi Sawindo Permai dan masuk dalam areal ijin usaha pertambangan PT. Bukit Asam di Dusun II Desa
Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kab. Muara Enim yang tidak memliki
izin.

Atas peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan oleh Penyelidik Ditresksimsus Polda Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan membuat Laporan Polisi Model A.

Selanjutnya penyidik mencari keberadaan asset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan sejak kurun waktu dari tahun 2021 sampai dengan bulan agustus 2024.

Penyidik telah mengamankan asset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan dengan total nilai asset yang diamankan ± Rp 13 M (Tiga belas milyar rupiah).

Tersangka BC, Laki-laki, 33 tahun wiraswasta asal Seleman, Wiraswasta, Alamat Ds. Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kab. Muara Enim Sumatera Selatan

Barang Bukti terdiri dari :

– 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Baru No. 13 RT/RW. 002/005 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim.

– 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Raya Air Paku Kel. Tanjung Enim Selatan Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.

– 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Desa Seleman Kampung 1 Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim.

– 1 (satu) unit rumah dua lantai Type Dorado Perumahan Grand Resort Blok G1A Kel. Alang- Alang Lebar Kec. Alang- Alang Lebar Kota Palembang.

– 1 (satu) unit R4 merk Toyota Land Cruiser warna hitam No.Pol B 1007 VJF.

– 1 (satu) unit R4 merk Marcedes Benz warna hitam No. Pol BG 385 EL.

– 1 (satu) unit R4 merk Porce warna putih No. Pol B 2830 XV.

– 1 (satu) unit R4 merk honda HRV warna hitam tahun 2022 No. Pol B 1139
TJG.

– 1 (satu) unit R2 merk VMC warna cream tanpa plat.

– 1 (satu) unit R2 merk honda Supra warna merah tanpa plat.

– 1 (satu) unit R2 merk yamaha R1 warna putih hitam tanpa plat.

– 1 (satu) unit R2 merk kawasaki Ninja ZX 25 warna merah tanpa plat.

Baca Juga:  Ketiga Pemda, Pemprov Papua Tengah Bersama Lembaga MRPT Selesaikan Tapal Batas adat Di Wakiya

– 1 (satu) unit R2 merk yamaha Fazio warna biru No. Pol B 6011 XW.

– 1 (satu) unit R2 sport merk Ducati warna merah hitam tanpa plat.

– 1 (satu) unit R2 merk yamaha 125 ZR warna kuning tanpa plat.

– 1 (satu) unit R2 merk yamaha Nmax warna biru No. Pol F 2606 CY.

– 2 (dua) unit sepeda merk Camp dan Polygon.

– 1 (satu) unit sepeda listrik merk United warna silver hitam.

– 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120803876
atas nama BOBI CANDRA periode tanggal 01 Januari 2021 s/d 26 September
2024.

– 1 (satu) bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI
No. Rekening : 012801001143560 atas nama Bobi Candra periode transaksi tanggal 01 November 2022 s/d 14 Oktober 2024.

– 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BNI TAPLUS No. Rekening :
5555444755 atas nama Bobi Candra periode tanggal : 30 Juni 2022 s/d 08 Oktober 2024.

– 1 (satu) bundel print out rekening koran Laporan Transaksi Finansial Bank BRI
No. Rekening : 573101020348535 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 01 Agustus 2022 s/d 31 Oktober 24.

– 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening :
14.201.002.007 atas nama Dewa Thomas periode transaksi tanggal 21
Desember 2023 s/d 1 Oktober 2024.

– 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Sumsel Babel No. Rekening :
21.201.000.777 atas nama Dewa Thomas periode tanggal 4 Juli 2022 s/d 1
Oktober 2024.

– 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA No. Rekening : 8120836707
atas nama Dewa Thomas periode tanggal 01 Januari 2022 s/d 24 September
2024.

– 1 (satu) unit TV Merk Toshiba 65 Inchi.

– 1 (satu) set PS 5 Merk Sony warna putih.

Terhadap tersangka dikenakan, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dengan Tindak Pidana Asal Setiap orang yang melakukan usaha penambangan
tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-
Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Upaya yang dilakukan penyidik :
– Mengamankan tersangka dan barang bukti.
– Melakukan pemeriksaan saksi-saksi
– Mengumpulkan dokumen.
– Melkikan Tracing aseet BB baik yang bergerak dan tidak bergerak.
– Melakukan koordinasi dengan PPATK

Selanjutnya Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan Ahli TPPU, berkoordinasi lanjutan dengan PPATK, melakukan pencarian terhadap asset berrgerak dan tidak bergerak lainnya serta berkoordinasi dengan JPU

Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 5 tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar (556,884 Milyar)

( RD)

Berita Terkait

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Berita Terbaru