50 Kota, CNN Indonesia.id – Dua terduga pelaku begal yang terjadi di Jorong Tanah Tingkah Kenagarian Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota pada Selasa (08/10/2024)sekitar pukul 16.30 wib.
Dua pelaku begal yakni berinisial TMP (34) dan KS (19) kedua pelaku merupakan warga Jorong Kampuang Tangah Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota.
Kasatreskrim Polres 50 Kota AKP Hendra, menjelaskan kedua pelaku ditangkap di dua tempat yakni pelaku TMP ditangkap di Jorong Kampuang Tangah Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, sedangkan KS ditangkap sedang berada didepot air di Jorong Kampuang Tangah Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota.
‘Kejadian berawal saat tiga korban yakni Daffa, Arviq dan Alya dalam perjalan di daerah Jorong Tanah Tingkah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota dihentikan dua orang pelaku, “ungkap AKP Hendra Selasa ( 21/10/2024)
Lanjutnya, kemudian datang dua orang pelaku mengambil handphone lalu memukul korban Arviq mengakibatkan bibir korban luka. Ketiga Korban dibawa pergi oleh dua pelaku tersebut, ditengah perjalanan ketiga korban diturunkan dan pelaku mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengen kekerasan di Jorong Tanah Tingkah Kenagarian Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota. Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-4 Jo pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.
Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil menyita barang bukti dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih , Kedua pelaku dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Hari)
















