Pengesahan APBD dan Empat Ranperda: Langkat Mantapkan Langkah Pembangunan Berbasis Regulasi

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat (Sumut) CNN Indonesia.id – Penjabat Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Stabat, Jumat (29/11/2024). Rapat ini membahas dua agenda penting, yaitu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan pengesahan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, S.E., dengan dihadiri sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya, termasuk perwakilan Forkopimda seperti Dandim 0203/LKT, Kapolres Langkat, Ketua PN Stabat, dan Kajari Langkat.

Sekda Langkat dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang sistematis dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Proses ini mencakup penyampaian data keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pengesahan APBD ini merupakan hasil dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Langkat,” ujar Sekda Langkat.

Ia juga mengapresiasi masukan dari para anggota dewan yang telah memberikan kritik dan saran demi penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program ke depan.

Baca Juga:  Tim Phyton Polsek Lubeg Ringkus Pelaku Pencurian Warung Bakso

Selain APBD 2025, rapat juga mengesahkan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang meliputi:

(1). Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun., (2). Penyelenggaraan Pendidikan Kesejahteraan Produksi pada Remaja., (3). Pengelolaan Laboratorium Lingkungan., (4). Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekda Langkat menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat regulasi daerah. “Keberhasilan Ranperda bukan hanya diukur dari proses pembahasannya, tetapi juga dari implementasinya dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Sekda juga mendorong peran media, LSM, dan masyarakat dalam mempublikasikan serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan. “Kami berharap produk hukum ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik, demi mewujudkan masyarakat Langkat yang lebih sejahtera,” tambahnya.

Acara ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda yang telah disetujui kepada DPRD untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Utara. Sekda Langkat mengajak seluruh pihak untuk menjaga kerja sama yang telah terjalin baik. “Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencapai keberhasilan pembangunan di Kabupaten Langkat,” tutupnya.

Dengan pengesahan APBD dan Ranperda ini, Langkat menegaskan komitmennya terhadap pembangunan yang berlandaskan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.(Ms.lim)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan
KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:57

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Nasional

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Jul 2026 - 13:00