Polemik hak kayawan PT Selaguri Citratama Medika (SCM) tidak dibayarkan, terus meruncing

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, CNN Indonesia.id – Polemik soal hak kayawan di PT Selaguri Citratama Medika (SCM) yang tidak dibayarkan, terus meruncing. Pasalnya, pemilik dari gedung RS Selaguri tidak terima bangunannya tersebut disita.

PT SCM melalui kuasa hukumnya, Ricky Hadiputra dan Ilham Fajri dari Francis Law Office menuturkan, sebanyak 17 mantan karyawan Rumah Sakit Selaguri mengajukan gugatan terhadap PT SCM, perusahaan yang mengelola rumah sakit tersebut.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ditingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, mereka menuntut hak-hak tertentu yang mereka klaim belum dipenuhi oleh PT SCM. Namun, dalam putusan tersebut, tidak ada penetapan sita jaminan atas gedung Rumah Sakit Selaguri.

“Anehnya, saat proses eksekusi dilakukan, 17 pemohon eksekusi ini justru meminta penyitaan gedung rumah sakit yang diketahui bukan merupakan aset milik PT SCM. Gedung itu, sebagaimana diklaim oleh pemiliknya, adalah milik pribadi, yang tidak pernah terkait dalam sengketa hukum ini,” ujar Ricky yang dikutip melalui Haluan Rabu (18/12).

Bahkan, Ricky mengatakan, merasa dirugikan oleh penetapan sita eksekusi, pemilik lahan dan bangunan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 171/Pdt.Bth/2024/PN Pdg.

“Gugatan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka, sebagai pemilik sah gedung tersebut, tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa antara PT SCM dan 17 mantan karyawannya,” sambungnya.

Ricky menerangkan, menurut pemilik lahan dan bangunan, mereka sangat terkejut dengan surat eksekusi yang tiba-tiba datang tanpa pemberitahuan atau informasi sebelumnya. Selain itu, mereka menyatakan tidak pernah menerima perintah apapun terkait eksekusi dari pengadilan.

“Pemilik gedung juga mengungkapkan bahwa adanya tim penilai yang datang untuk menaksir nilai gedung milik mereka tanpa izin atau koordinasi telah merugikan mereka secara nyata,” katanya menambahkan.

Baca Juga:  Article : Libido Kekuasaan : Memperkosa Potensi Aceh Dengan Menghalalkan Segala Cara

Ricky menegaskan, bahwa pihaknya selalu bersikap kooperatif sepanjang proses hukum ini. PT SCM juga menyatakan kesediaannya untuk memenuhi hak 17 mantan karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Namun, mereka menolak tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan hak sebenarnya dari para karyawan tersebut,” imbuhnya.

Ricky menerangkan, bahwa pihak PT SCM juga telah menjelaskan bahwa tuntutan dari 17 orang ini hanya berasal dari 10% dari total karyawan Rumah Sakit Selaguri, yang berjumlah lebih dari 120 orang. Sebagian besar karyawan lain telah menerima hak-haknya sesuai peraturan perusahaan dan tidak memiliki masalah apapun.

“Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang diajukan oleh 17 orang tersebut bukanlah cerminan dari keseluruhan hubungan antara perusahaan dan karyawannya. Sebanyak 90% karyawan lain sudah menerima hak-hak mereka. Tuntutan dari 17 orang ini jelas tidak masuk akal dan bukan merupakan hak mereka. Kami tentu tidak akan mengabulkan tuntutan yang tidak berdasar,” ujar perwakilan PT Selaguri tersebut.

Kuasa hukum PT SCM menyayangkan langkah pengadilan yang menetapkan sita eksekusi atas aset yang tidak terkait dengan sengketa.

“Kami berharap semua pihak dapat bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai terjadi eksekusi yang salah sehingga merugikan pihak-pihak yang tidak terkait,” ujar Ricky.

Di sisi lain, PT SCM juga berharap tuntutan dari 17 mantan karyawan dapat diselesaikan sesuai kebijakan perusahaan, tanpa menimbulkan persoalan hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan ketelitian dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan eksekusi aset. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak seharusnya terlibat,” tutupnya.

(Hari)

Berita Terkait

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:07

Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:57

Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan

Berita Terbaru