Dugaan Tindak Pidana Penghinaan, Prosesi Adat Pesijeuk di Sidang Pengadilan

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Aceh, CNN Indonesia.id – Penyelesaian Perkara Pidana Secara Adat) Majelis Hakim PN Bireuen yang terdiri dari Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur menggelar prosesi adat Pesijeuk dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penghinaan, yang digelar
pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2025 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri
Bireuen.

Pesijeuk dipimpin oleh seorang Tengku (ulama) dan dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Selain itu Pesijeuk ini diselenggarakan sebagai pengukuhan adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Korban.

Terdakwa yang merupakan seorang Sekretaris Desa memohon maaf kepada korban atas kesalahannya, dan berjanji akan melindungi Korban seperti orang tuanya sendiri. Sebaliknya Korban yang merupakan Pendamping Desa dari Kecamatan juga akan membimbing Terdakwa seperti anaknya sendiri.

Melalui Pesijeuk ini dendam antara kedua belah pihak menjadi sirna, jalinan persaudaraan yang sudah terputus tersambung kembali, dan memulihkan kerugian yang diderita korban dan masyarakat.

Perdamaian ini dapat tercapai berkat pertolongan Allah SWT yang melembutkan hati
kedua belah pihak. Majelis Hakim dengan dibantu oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa hanya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak agar kedepannya dapat hidup dengan harmonis.

Apalagi Terdakwa dan Korban merupakan unsur pemerintahan Gampong yang harus bahu membahu dalam melayani masyarakat setempat.

Pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim meminta Terdakwa dan Korban untuk
menyampaikan apa yang menjadi keinginannya masing-masing, supaya permasalahan antara Terdakwa dengan Korban dapat selesai dengan tuntas tanpa menyisahkan dendam. Terdakwa menyatakan dirinya sangat ingin berdamai dengan Korban, hanya saja persyaratan sangat berat.

Korban meminta Terdakwa untuk
memuat permintaan maaf dan pengakuan bersalahnya di dalam media masa berskala
nasional.

Menanggapi hal itu Korban menyatakan bahwa syarat tersebut diajukan karena Terdakwa sesumbar dapat memenuhi apa saja yang dimintakan korban.

Majelis Selain itu Hakim menjelaskan bahwa permasalahan antara Korban dengan Terdakwa
ini bukanlah permasalahan berskala nasional, melainkan hanya berskala lokal tepatnya di Desa Keude Alue Rheung, Kecamatan Peudada, sehingga apabila korban tetap menginginkan permintaan maaf Terdakwa dimuat di media massa maka yang lebih pas adalah media massa lokal, bukan media massa nasional.

Baca Juga:  Relawan Girimulyo Merah Putih menyatakan Dukungan untuk Pasangan Martinus Adii dan Agus Suprayitno

Korban lalu mengganti persyaratannya dengan meminta seekor Lembu, sesuai
dengan apa yang diucapkan Terdakwa di kantor Polisi sebelumnya.

Terhadap hal itu terdakwa menyatakan tidak dapat menyanggupinya sembari menjelaskan bahwa ucapannya di kantor kepolisian tersebut hanyalah sesumbar belaka.

Terdakwa kemudian menyatakan hanya sanggup untuk menebus kesalahannya dengan seekor
Kambing atau uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Hal mana tawaran terdakwa tersebut ditolak oleh Korban, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada korban mengenai hal apa saja selain permintaanya tersebut yang dapat memulihkan rasa sakit hati dan kerugian yang
dideritanya, korban lalu menjawab bahwa sebenarnya dirinya tidak menginginkan
uang dari terdakwa, melainkan hanya menginginkan permintaan maaf dengan tulus
dan mengumumkannya di Facebook, sebab terdakwa pernah memfitnah korban di
Facebook.

Selain itu Korban meminta Terdakwa memberikan uang yang disanggupinya untuk diberikan kepada Korban sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut untuk diberikan ke Masjid di Gampong setempat.

Terhadap syarat yang dikemukan Terdakwa tersebut Majelis Hakim menanyakan
kesediaan Terdakwa untuk melakukannya. Terdakwa menjawab bahwa dirinya
bersedia untuk melakukannya.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan tentang
kesediaan Terdakwa untuk mengumumkan permintaan maafnya di hadapan Jemaah
Sholat, memajang permintaan maafnya secara tertulis kantor Keuchik dan Kantor
Camat, serta memberi makan anak Yatim dengan alasan perbuatan Terdakwa bukan
hanya merugikan Korban tetapi juga telah merusak keharmonisan di masyarakat.

Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut Terdakwa mengatakan bahwa dirinya sanggup
untuk melakukannya, Terdakwa kemudian menunaikan apa yang telah disepakatinya dan memberikan bukti-buktinya kepada Hakim, sehingga prosesi adat pesijeuk ini dapat dilakukan.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menyampaikan bahwa perdamaian
antara Terdakwa dengan Korban ini merupakan perwujudan dari restorative justice (keadilan restorasi) yang mengedepankan pemulihan dan keharmonisan di masyarakat ketimbang pembalasan sebagaimana tercantum pada Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif, dan oleh sebab itu Majelis Hakim akan menjadikan perdamaian ini sebagai faktor yang sangat menentukan dalam menjatuhkan putusan.

Bireuen 27 Februari 2025 Juru Bicara Pengadilan Negeri Bireuen

(Iskandar)

Berita Terkait

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Berita Terbaru