Buru, Namlea, Maluku, CNN Indonesia.id – Aktivitas penambangan emas ilegal dilokasi Gunung Botak Dusun Wamsait Desa Dava yang dilakukan oleh Koperasi Parusa Tanila diduga menggunakan alat berat milik salah seorang pengusaha yang bernama Tiong.
Penggunaan alat berat tersebut dilokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini disinyalir akan semakin membuat kerusakan baik disekitar lokasi penambangan maupun lingkungan sekitar.
Penggunaan excavator dalam kegiatan pertambangan ilegal melanggar ketentuan perizinan , sehingga penggunaan alat berat ini dapat menjadi bukti kuat untuk menuntut pelaku pertambangan tanpa izin.
Bagi pengguna excavator ditambang ilegal dapat dijerat sanksi pidana yang sama dengan pelaku PETI sebagaemana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Diketahui penggunaan alat milik Ongko Tiong ini bermula dari keterangan salah satu petugas pengawasan Koperasi Parusa Tanila.
Menurutnya , selain excafator yang digunakan oleh Koperasi dari Ongko Tiong itu ada juga loder dan dum truck yang beroperasi di jalur H .
Selain itu sambungnya , ada dua perusahaan yang terindikasi bekerjasama dengan pihak Koperasi untuk kelola lahan dan hal ini diakomodir oleh Rusman Soamole alias Ucok .
” Ada perusahaan yang mengelola lahan dibagian atas dan yang satunya kelola lahan yang dibawah , ” jelasnya.
Dikatakannya aktifitas saat ini , yang dilakukan oleh pihak Koperasi adalah pengolahan limba dan rendaman dengan menggunakan CN dan sudah berjalan selama satu bulan.
Ditambahkan , lahan yang dikelola oleh pihak Koperasi saat ini adalah lahan salah satu warga Desa Kaki Air yang bernama Hi . Yusuf. Selasa 29 / 04 / 25
Bf
















